Judul : Tangkap Hakim Penerima Suap, KPK Sita 2 Mobil
link : Tangkap Hakim Penerima Suap, KPK Sita 2 Mobil
Tangkap Hakim Penerima Suap, KPK Sita 2 Mobil
Quote:KPK telah menangkap seorang hakim yang tengah melakukan transaksi suap pada Jumat (12/2) malam. Selain uang miliaran rupiah, tim KPK juga menyita 2 mobil dalam penangkapan itu.
Informasi yang diterima detikcom, Sabtu (13/2/2016), penangkapan dilakukan di sebuah tempat di kawasan Jakarta. Saat itu, seorang pihak swasta tengah melakukan transaksi suap. Suap diberikan kepada seorang hakim.
Diduga, suap yang diberikan ditujukan untuk pemulusan pengurusan kasus yang tengah ditangani sang hakim. Uang miliaran rupiah didapatkan tim KPK malam tadi.
Selain uang, KPK juga menyita dua unit mobil. Salah satu mobil merupakan milik hakim.
Total ada 6 orang yang ditangkap KPK semalam. Kini, keenam orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK. Semua pimpinan KPK belum menjawab telepon dan pesan singkat yang dikirim.
Quote:KY Belum Tahu Ada Hakim yang Ditangkap Tangan KPK karena Suap
Jakarta - KPK menangkap seorang hakim saat sedang melakukan transaksi suap. Para komisioner Komisi Yudisial (KY) mengaku belum mengetahui informasi mengenai hal itu.
"Saya malah belum tahu, baru ini tahunya," ungkap Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Joko Sasmito saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (13/2/2016).
Menurut Joko, hal tersebut dikarenakan seluruh anggota KY dan para komisioner sedang ada agenda rapat koordinasi (rakor) di Bandung, Jawa Barat. Joko terkesan kaget saat dimintai keterangan.
"Seluruh anggota KY dan komisioner sedang rakor di Padalarang, sudah masuk hari ketiga," kata Joko.
"Ini kegiatan sampai malam terus. Belum ada informasi apapun siapa yang ditangkap," lanjutnya.
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan terhadap hakim yang ada di Indonesia. Lembaga independen ini juga dapat memberikan rekomendasi sanksi terhadap hakim yang melakukan pelanggaran atau bermasalah dengan hukum.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim dan penyuapnya. Ada enam orang yang ditangkap pada Jumat (12/2) malam.
Informasi yang diterima detikcom, penangkapan dilakukan di sebuah tempat di kawasan Jakarta. Saat itu, seorang pihak swasta tengah melakukan transaksi suap.
Ada enam orang yang ditangkap dalam OTT kali ini dan keenam orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang miliaran rupiah dan dua unit mobil.
update:
Quote:
Berompi Tahanan KPK, Kasubdit MA Bungkam Usai Jalani Pemeriksaan
Jakarta - Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna selesai menjalani pemeriksaan pertama oleh penyidik. Tersangka dugaan suap itu tampak keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange.
Andri keluar seorang diri tanpa dua tersangka lain, pada Minggu (14/2/2016) sekitar pukul 00.15 WIB. Dia tampak tak diborgol namun didampingi seorang petugas.
Ditanya wartawan, Andri tak menjawab sepatah katapun. Ia langsung masuk ke dalam mobil yang membawanya ke tahanan.
Hanya saja, belum diketahui di mana Andri ditahan. Pihak KPK belum menjawab upaya konfirmasi yang coba dilayangkan detikcom.
Dua orang tersangka lainnnya yaitu pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat masih belum terlihat keluar.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi di tingkat kasasi di MA.
Andri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Tipikor. Sedangka Ichsan dan Awang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor. Terkait kasus ini, KPK menyita uang lebih dari Rp 400 juta rupiah dari rumah Ichsan di Gading Serpong.
(rna/imk)
Foto Tersangka (Kasubdit MA):
Quote:
Quote:
Begini Kisah Penangkapan Pejabat MA Oleh KPK
Jakarta - KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (12/2/2016) malam. Ketiganya adalah Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Kasus ini bermula saat pengusaha Ichsan Suwandi terlibat dugaan korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Bersama pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, keduanya menyuap Andri yang dianggap memiliki wewenang untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi. Dalam kasus ini MA sudah memberi vonis ke Ichsan. Dia diberi vonis penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Ichsan juga diminta membayar denda hingga Rp 4 miliar lebih.
"KPK mengamankan enam orang pada Jumat (12/2) sekitar 22.30 WIB mengamankan ALE pengacara dan sopir di parkiran di hotel di Gading Serpong Tangerang," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016).
Saat itu sopir Ichsan diperintah untuk membawa uang sebesar Rp 400 juta yang dimasukkan ke dalam paper bag untuk dititipkan kepada pengacaranya Awang. Melalui Awang, uang itu kemudian diserahkan kepada Andri di parkiran hotel di Gading Serpong.
Setelah serah terima, penyidik kemudian mencokok sopir Ichsan dan pengacara Awang di lokasi. Tak berhenti di situ, penyidik membuntuti Andri dan menangkapnya di rumahnya di San Lorenzo, Gading Serpong.
"Di rumah ATS ditemukan uang 400 juta yang ada di dalam paper bag dan ada uang lainnya di koper lain," jelas Yuyuk.
Selanjutnya, penyidik KPK bergerak cepat dan menangkap Ichsan di apartemennya Sudirman Park di kawasan Karet.
"Selain tiga orang itu diamankan sopir IS dan 2 satpam perumahan ATS," imbuhnya.
"IS dan ALE dikenakan pasal 5 ayat 1 a atau b pasal 13 UU 31 tahun 1999 sedang ATR pasal 12 huruf a atau b dan pasal 11 31 tahun 1999," jelas Yuyuk. Para tersangka kini ditahan di KPK.
Quote:
Pengusaha Penyuap Kasubdit MA Selesai Diperiksa, Resmi Ditahan KPK
Jakarta - Semua tersangka KPK yang ditetapkan melalui proses tangkap tangan akan langsung ditahan. Tak terkecuali para tersangka kasus dugaan suap penundaan penerbitan salinan putusan kasasi di MA.
Salah satu tersangkanya, Ichsan Suaidi, selesai menjalani pemeriksaan pertama dan terlihat keluar dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Pria berkacamata yang berprofesi sebagai pengusaha itu keluar gedung KPK pada Minggu (14/2/2016) sekitar pukul 01.15 WIB.
Ichsan menyusul tersangka lainnya, Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang telah keluar terlebih dahulu. Baik Ichsan maupun Andri sama-sama kompak bungkam saat ditanya wartawan terkait kasus yang menjerat mereka.
Belum diketahui di mana Andri dan Ichsan ditahan. Pihak KPK belum menjawab upaya konfirmasi yang coba dilayangkan detikcom.
Hingga pukul 01.30 WIB, masih ada satu tersangka lain yaitu Awang Lazuardi yang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Awang merupakan pengacara yang ditangkap tangan oleh KPK karena diduga menjadi perantara suap antara Ichsan dan Andri.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi di tingkat kasasi di MA.
Andri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Tipikor. Sedangka Ichsan dan Awang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor. Terkait kasus ini, KPK menyita uang lebih dari Rp 400 juta rupiah dari rumah Ichsan di Gading Serpong.
(rna/imk)
sumber
kira2 siapa tuh hakim?
Update: Ternyata bukan hakim tapt pejabat MA: Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Quote:Original Posted By Regice ►
udaaah ga heran deh gan soal suap suap beginian , kalau di tangkap semua bisa penuh penjara gan, mending KPK anggarin dana lagi deh buat bangun penjara yang besar di tengah pulau gersang buat para koruptor , biar mereka tau gersangnya keadaan orang susah, gausah jauh jauh deh gan di Daerah L*MP*NG banyak tuh kadis terindikasi korup , ada tuh anak kadis beberapa bulan langsung ganti mobil mewah , berharap lembaga KPK yang mau turun Ke daerah khususnya daerah ane yang mirip mirip tetangganya B*nt*n , Taruh Page One gan biar info ini kesebar siapa tau kpk baca terus mau turun gunung
Informasi yang diterima detikcom, Sabtu (13/2/2016), penangkapan dilakukan di sebuah tempat di kawasan Jakarta. Saat itu, seorang pihak swasta tengah melakukan transaksi suap. Suap diberikan kepada seorang hakim.
Diduga, suap yang diberikan ditujukan untuk pemulusan pengurusan kasus yang tengah ditangani sang hakim. Uang miliaran rupiah didapatkan tim KPK malam tadi.
Selain uang, KPK juga menyita dua unit mobil. Salah satu mobil merupakan milik hakim.
Total ada 6 orang yang ditangkap KPK semalam. Kini, keenam orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK. Semua pimpinan KPK belum menjawab telepon dan pesan singkat yang dikirim.
Quote:KY Belum Tahu Ada Hakim yang Ditangkap Tangan KPK karena Suap
Jakarta - KPK menangkap seorang hakim saat sedang melakukan transaksi suap. Para komisioner Komisi Yudisial (KY) mengaku belum mengetahui informasi mengenai hal itu.
"Saya malah belum tahu, baru ini tahunya," ungkap Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Joko Sasmito saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (13/2/2016).
Menurut Joko, hal tersebut dikarenakan seluruh anggota KY dan para komisioner sedang ada agenda rapat koordinasi (rakor) di Bandung, Jawa Barat. Joko terkesan kaget saat dimintai keterangan.
"Seluruh anggota KY dan komisioner sedang rakor di Padalarang, sudah masuk hari ketiga," kata Joko.
"Ini kegiatan sampai malam terus. Belum ada informasi apapun siapa yang ditangkap," lanjutnya.
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan terhadap hakim yang ada di Indonesia. Lembaga independen ini juga dapat memberikan rekomendasi sanksi terhadap hakim yang melakukan pelanggaran atau bermasalah dengan hukum.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim dan penyuapnya. Ada enam orang yang ditangkap pada Jumat (12/2) malam.
Informasi yang diterima detikcom, penangkapan dilakukan di sebuah tempat di kawasan Jakarta. Saat itu, seorang pihak swasta tengah melakukan transaksi suap.
Ada enam orang yang ditangkap dalam OTT kali ini dan keenam orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang miliaran rupiah dan dua unit mobil.
update:
Quote:
Berompi Tahanan KPK, Kasubdit MA Bungkam Usai Jalani Pemeriksaan
Jakarta - Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna selesai menjalani pemeriksaan pertama oleh penyidik. Tersangka dugaan suap itu tampak keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange.
Andri keluar seorang diri tanpa dua tersangka lain, pada Minggu (14/2/2016) sekitar pukul 00.15 WIB. Dia tampak tak diborgol namun didampingi seorang petugas.
Ditanya wartawan, Andri tak menjawab sepatah katapun. Ia langsung masuk ke dalam mobil yang membawanya ke tahanan.
Hanya saja, belum diketahui di mana Andri ditahan. Pihak KPK belum menjawab upaya konfirmasi yang coba dilayangkan detikcom.
Dua orang tersangka lainnnya yaitu pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat masih belum terlihat keluar.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi di tingkat kasasi di MA.
Andri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Tipikor. Sedangka Ichsan dan Awang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor. Terkait kasus ini, KPK menyita uang lebih dari Rp 400 juta rupiah dari rumah Ichsan di Gading Serpong.
(rna/imk)
Foto Tersangka (Kasubdit MA):
Quote:
Quote:
Begini Kisah Penangkapan Pejabat MA Oleh KPK
Jakarta - KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (12/2/2016) malam. Ketiganya adalah Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Kasus ini bermula saat pengusaha Ichsan Suwandi terlibat dugaan korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Bersama pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, keduanya menyuap Andri yang dianggap memiliki wewenang untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi. Dalam kasus ini MA sudah memberi vonis ke Ichsan. Dia diberi vonis penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Ichsan juga diminta membayar denda hingga Rp 4 miliar lebih.
"KPK mengamankan enam orang pada Jumat (12/2) sekitar 22.30 WIB mengamankan ALE pengacara dan sopir di parkiran di hotel di Gading Serpong Tangerang," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016).
Saat itu sopir Ichsan diperintah untuk membawa uang sebesar Rp 400 juta yang dimasukkan ke dalam paper bag untuk dititipkan kepada pengacaranya Awang. Melalui Awang, uang itu kemudian diserahkan kepada Andri di parkiran hotel di Gading Serpong.
Setelah serah terima, penyidik kemudian mencokok sopir Ichsan dan pengacara Awang di lokasi. Tak berhenti di situ, penyidik membuntuti Andri dan menangkapnya di rumahnya di San Lorenzo, Gading Serpong.
"Di rumah ATS ditemukan uang 400 juta yang ada di dalam paper bag dan ada uang lainnya di koper lain," jelas Yuyuk.
Selanjutnya, penyidik KPK bergerak cepat dan menangkap Ichsan di apartemennya Sudirman Park di kawasan Karet.
"Selain tiga orang itu diamankan sopir IS dan 2 satpam perumahan ATS," imbuhnya.
"IS dan ALE dikenakan pasal 5 ayat 1 a atau b pasal 13 UU 31 tahun 1999 sedang ATR pasal 12 huruf a atau b dan pasal 11 31 tahun 1999," jelas Yuyuk. Para tersangka kini ditahan di KPK.
Quote:
Pengusaha Penyuap Kasubdit MA Selesai Diperiksa, Resmi Ditahan KPK
Jakarta - Semua tersangka KPK yang ditetapkan melalui proses tangkap tangan akan langsung ditahan. Tak terkecuali para tersangka kasus dugaan suap penundaan penerbitan salinan putusan kasasi di MA.
Salah satu tersangkanya, Ichsan Suaidi, selesai menjalani pemeriksaan pertama dan terlihat keluar dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Pria berkacamata yang berprofesi sebagai pengusaha itu keluar gedung KPK pada Minggu (14/2/2016) sekitar pukul 01.15 WIB.
Ichsan menyusul tersangka lainnya, Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang telah keluar terlebih dahulu. Baik Ichsan maupun Andri sama-sama kompak bungkam saat ditanya wartawan terkait kasus yang menjerat mereka.
Belum diketahui di mana Andri dan Ichsan ditahan. Pihak KPK belum menjawab upaya konfirmasi yang coba dilayangkan detikcom.
Hingga pukul 01.30 WIB, masih ada satu tersangka lain yaitu Awang Lazuardi yang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Awang merupakan pengacara yang ditangkap tangan oleh KPK karena diduga menjadi perantara suap antara Ichsan dan Andri.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi di tingkat kasasi di MA.
Andri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Tipikor. Sedangka Ichsan dan Awang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor. Terkait kasus ini, KPK menyita uang lebih dari Rp 400 juta rupiah dari rumah Ichsan di Gading Serpong.
(rna/imk)
sumber
kira2 siapa tuh hakim?
Update: Ternyata bukan hakim tapt pejabat MA: Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Quote:Original Posted By Regice ►
udaaah ga heran deh gan soal suap suap beginian , kalau di tangkap semua bisa penuh penjara gan, mending KPK anggarin dana lagi deh buat bangun penjara yang besar di tengah pulau gersang buat para koruptor , biar mereka tau gersangnya keadaan orang susah, gausah jauh jauh deh gan di Daerah L*MP*NG banyak tuh kadis terindikasi korup , ada tuh anak kadis beberapa bulan langsung ganti mobil mewah , berharap lembaga KPK yang mau turun Ke daerah khususnya daerah ane yang mirip mirip tetangganya B*nt*n , Taruh Page One gan biar info ini kesebar siapa tau kpk baca terus mau turun gunung
Turut berduka buat tersangka yg belom d adili...
mantep dah.
hakim2 gini harus rajin di tangkepin
klo nggak kepastian hukum negri ini bkl tergantung ama duit terus
hakim2 gini harus rajin di tangkepin
klo nggak kepastian hukum negri ini bkl tergantung ama duit terus
mantappppppp,,,,
Hakim
Jaksa
dipikirnya mereka kebal hukum
sikat terus pak KPK
Hakim
Jaksa
dipikirnya mereka kebal hukum
sikat terus pak KPK
Quote:Original Posted By namima ►
Turut berduka buat tersangka yg belom d adili...
cepet banget Bray
Quote:Original Posted By masmomon ►
mantep dah.
hakim2 gini harus rajin di tangkepin
klo nggak kepastian hukum negri ini bkl tergantung ama duit terus
Quote:Original Posted By nana94 ►
mantappppppp,,,,
Hakim
Jaksa
dipikirnya mereka kebal hukum
sikat terus pak KPK
konon kabarnyal hakim dpt tunjangan gede...
Turut berduka buat tersangka yg belom d adili...
cepet banget Bray
Quote:Original Posted By masmomon ►
mantep dah.
hakim2 gini harus rajin di tangkepin
klo nggak kepastian hukum negri ini bkl tergantung ama duit terus
Quote:Original Posted By nana94 ►
mantappppppp,,,,
Hakim
Jaksa
dipikirnya mereka kebal hukum
sikat terus pak KPK
konon kabarnyal hakim dpt tunjangan gede...
sayang kena tangkap KPK, coba dilepas aja ntu Hakim dan komplotannya ditengah keramaian, trus teriakin "maling" ato "begal" biar dibakar massa...
koruptor klo kagak digituin kagak bakalan kapok!!
ya minimal tangan ato kaki dibuntungin, lumayan buat efek jera..
koruptor klo kagak digituin kagak bakalan kapok!!
ya minimal tangan ato kaki dibuntungin, lumayan buat efek jera..
Dimiskin kan, di hukum mati, + hukum sosial biar berjalan sendiri......
Babat habis hakim2 korup!!!!
ampun deh hukum skr
bukan hakim gan... pegawai ma.. salah berita
kaya di film aja gan kejadian kejadian sekarang ini
taroh mereka di bonbin, biar sadar dia tak lebih baik dari binatang
yang lain nyusul ntar
yang pasti bukan bokap gue gan
anjinkkk hakim aja bisa disuap apalagi pejabat lain indonesia negara korup pukimay
bisa jadi berita baik dan berita buruk
baiknya karena makin banyak hakim nakal kena
buruknya karena DPR akan makin mempercepat pelemahan KPK...
baiknya karena makin banyak hakim nakal kena
buruknya karena DPR akan makin mempercepat pelemahan KPK...
ternyata saweran memang begitu menggoda
liat waktu nya aja...
wah rusak rusak
tambah kacau aja
tambah kacau aja
hakim yg mimpin sidang pembakaran hutan bukan ya?
Via: Kaskus.co.id
Demikianlah Artikel Tangkap Hakim Penerima Suap, KPK Sita 2 Mobil
Sekianlah artikel Tangkap Hakim Penerima Suap, KPK Sita 2 Mobil kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tangkap Hakim Penerima Suap, KPK Sita 2 Mobil dengan alamat link https://gakbosan.blogspot.com/2016/02/tangkap-hakim-penerima-suap-kpk-sita-2.html
0 Response to "Tangkap Hakim Penerima Suap, KPK Sita 2 Mobil"
Post a Comment