Menikah tapi Zina? ...kebanyakan manusia tidak paham soal pernikahan ,kalau yang diluar dugaan kita

Menikah tapi Zina? ...kebanyakan manusia tidak paham soal pernikahan ,kalau yang diluar dugaan kita - Hallo sahabat infomasi berita unik dan pengetahuan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menikah tapi Zina? ...kebanyakan manusia tidak paham soal pernikahan ,kalau yang diluar dugaan kita, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Lifestyle, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menikah tapi Zina? ...kebanyakan manusia tidak paham soal pernikahan ,kalau yang diluar dugaan kita
link : Menikah tapi Zina? ...kebanyakan manusia tidak paham soal pernikahan ,kalau yang diluar dugaan kita

Baca juga


Menikah tapi Zina? ...kebanyakan manusia tidak paham soal pernikahan ,kalau yang diluar dugaan kita


Ada dua pendapat berbeda tentang hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah. Ada pendapat yang membolehkan, ada pula yang mengharamkannya. Adapun yang membolehkan, tetap dengan aturan-aturan yang wajib dipahami.



Berikut ini akan dijelaskan mengenai pendapat yang mengharamkan menikahi wanita sedang hamil :

Di jaman sekarang ini, rasanya sudah sangat biasa terjadi pernikahan dengan mempelai wanita yang sudah hamil terlebih dahulu (hamil di luar nikah). Pihak keluarga memilih jalan ini sebagai pilihan terbaik untuk menutup malu bila mengetahui anak perempuannya hamil di luar nikah. Untuk itu harus segera dinikahkan.

Berdasarkan kenyataan tersebut, nikah itu dianggap TIDAK SAH, maka pasangan itu kelak hidup dalam perzinahan selama masa perkawinannya. Masalah ini telah dipertanyakan kepada seorang Imam, di mana banyak pertanyaan lain yang timbul dari pertanyaan pokok tersebut.

Pasangan Suami Istri dianggap berzina sepanjang  perkawinan mereka jika…

#Pertanyaan 1 : Apakah langkah yang harus dilakukan jika seorang gadis yang belum menikah didapati hamil di luar nikah?
* Gadis itu tidak dapat dinikahkan sampai melahirkan anaknya

#Pertanyaan 2 : Jika laki-laki yang bertanggungjawab itu bersedia menikahi gadis itu, bisakah mereka menikah?
* TIDAK. Mereka tidak bisa menikah sampai bayi dalam kandungan dilahirkan

#Pertanyaan 3: apakah pernikahannya sah dika tetap dilakuk "> * TIDAK. Pernikahan itu TIDAK SAH. Seorang pria tidak bisa menikahi seorang wanita hamil, meskipun laki-laki itu adalah ayah dari bayi yang dikandung tersebut.

#Pertanyaan 4 : Jika mereka menikah, apa tindakan yang harus mereka lakukan untuk memperbaiki keadaan?
*Mereka harus berpisah. Perempuan itu harus menunggu hingga melahirkan atau setelah melahirkan, barulah mereka boleh menikah sekali lagi secara sah.

#Pertanyaan 5 : Bagaimana jika keadaan tersebut tidak diluruskan?
*Maka mereka akan hidup di dalam zina karena pernikahannya itu tidak sah

#Pertanyaan 6 : Bagaimana mengenai hak seorang anak diluar nikah?
*Kebanyakan pendapat mengatakan bahwa anak itu tidak memiliki hak untuk menuntut apa-apa daripada ayahnya.

#Pertanyaan 7 : Jika hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah dari anak tersebut, apakah itu berarti dia bukan mahram dari anak perempuannya sendiri?
* YA. Dia tidak bisa menjadi mahram bagi anak perempuannya.

#Pertanyaan 8 : Jika seorang laki-laki Muslim dan seorang wanita Muslim (atau non-Muslim) ingin menikah setelah berhubungan intim (hubungan suami istri), apakah tindakan yang harus dilakukan?
*Mereka harus tinggal berjauhan dengan segera dan menunggu hingga perempuan itu haid satu kali sebelum mereka boleh menikah.

#Pertanyaan 9 : Jika kita mengenal atau mengetahui seseorang dalam situasi seperti ini, apa yang harus kita lakukan? Memberitahukan masalah ini kepadanya atau lebih baik tidak ikut campur?
* Anda wajib untuk memberitahu karena itu sebagian dari tanggung jawab Anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi nasihat untuk memperbaiki kondisi mereka. Karena jika tidak, semua keturunan yang lahir dari pernikahan yang tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah pula.

Untuk itu, bapak, ibu, saudara, saudari, wali dan saksi-saksi yang tahu akan kondisi tersebut, tetapi mendiamkan, membiarkan atau mengizinkan pernikahan tersebut diteruskan maka mereka juga tidak terlepas dari menanggung dosanya.

Mohon jangan abaikan hal ini. Karena ini merupakan hal yang serius. Jadi, pahami dan dalami tepat, serta amalkan apa yang kita ketahui. Jika diperlukan, konsultasikan masalah ini dengan ulama atau ustadz yang lebih


memahaminya
sumber.Ada dua pendapat berbeda tentang hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah. Ada pendapat yang membolehkan, ada pula yang mengharamkannya. Adapun yang membolehkan, tetap dengan aturan-aturan yang wajib dipahami.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai pendapat yang mengharamkan menikahi wanita sedang hamil :

Di jaman sekarang ini, rasanya sudah sangat biasa terjadi pernikahan dengan mempelai wanita yang sudah hamil terlebih dahulu (hamil di luar nikah). Pihak keluarga memilih jalan ini sebagai pilihan terbaik untuk menutup malu bila mengetahui anak perempuannya hamil di luar nikah. Untuk itu harus segera dinikahkan.

Berdasarkan kenyataan tersebut, nikah itu dianggap TIDAK SAH, maka pasangan itu kelak hidup dalam perzinahan selama masa perkawinannya. Masalah ini telah dipertanyakan kepada seorang Imam, di mana banyak pertanyaan lain yang timbul dari pertanyaan pokok tersebut.

Pasangan Suami Istri dianggap berzina sepanjang  perkawinan mereka jika…

#Pertanyaan 1 : Apakah langkah yang harus dilakukan jika seorang gadis yang belum menikah didapati hamil di luar nikah?
* Gadis itu tidak dapat dinikahkan sampai melahirkan anaknya

#Pertanyaan 2 : Jika laki-laki yang bertanggungjawab itu bersedia menikahi gadis itu, bisakah mereka menikah?
* TIDAK. Mereka tidak bisa menikah sampai bayi dalam kandungan dilahirkan

#Pertanyaan 3 : apakah pernikahannya sah dika tetap dilakukan?
serif; font-size: 12pt; line-height: 18.4px; "> * TIDAK. Pernikahan itu TIDAK SAH. Seorang pria tidak bisa menikahi seorang wanita hamil, meskipun laki-laki itu adalah ayah dari bayi yang dikandung tersebut.

#Pertanyaan 4 : Jika mereka menikah, apa tindakan yang harus mereka lakukan untuk memperbaiki keadaan?
*Mereka harus berpisah. Perempuan itu harus menunggu hingga melahirkan atau setelah melahirkan, barulah mereka boleh menikah sekali lagi secara sah.

#Pertanyaan 5 : Bagaimana jika keadaan tersebut tidak diluruskan?
*Maka mereka akan hidup di dalam zina karena pernikahannya itu tidak sah

#Pertanyaan 6 : Bagaimana mengenai hak seorang anak diluar nikah?
*Kebanyakan pendapat mengatakan bahwa anak itu tidak memiliki hak untuk menuntut apa-apa daripada ayahnya.

#Pertanyaan 7 : Jika hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah dari anak tersebut, apakah itu berarti dia bukan mahram dari anak perempuannya sendiri?
* YA. Dia tidak bisa menjadi mahram bagi anak perempuannya.

#Pertanyaan 8 : Jika seorang laki-laki Muslim dan seorang wanita Muslim (atau non-Muslim) ingin menikah setelah berhubungan intim (hubungan suami istri), apakah tindakan yang harus dilakukan?
*Mereka harus tinggal berjauhan dengan segera dan menunggu hingga perempuan itu haid satu kali sebelum mereka boleh menikah.

#Pertanyaan 9 : Jika kita mengenal atau mengetahui seseorang dalam situasi seperti ini, apa yang harus kita lakukan? Memberitahukan masalah ini kepadanya atau lebih baik tidak ikut campur?
* Anda wajib untuk memberitahu karena itu sebagian dari tanggung jawab Anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi nasihat untuk memperbaiki kondisi mereka. Karena jika tidak, semua keturunan yang lahir dari pernikahan yang tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah pula.

Untuk itu, bapak, ibu, saudara, saudari, wali dan saksi-saksi yang tahu akan kondisi tersebut, tetapi mendiamkan, membiarkan atau mengizinkan pernikahan tersebut diteruskan maka mereka juga tidak terlepas dari menanggung dosanya.

Mohon jangan abaikan hal ini. Karena ini merupakan hal yang serius. Jadi, pahami dan dalami tepat, serta amalkan apa yang kita ketahui. Jika diperlukan, konsultasikan masalah ini dengan ulama atau ustadz yang lebih memahaminya


sumber: http://www.kabarmediasosial.com/2016/06/menikah-tapi-zina-kebanyakan-manusia.html
 Menikah tapi Zina? ...kebanyakan manusia tidak paham soal pernikahan ,kalau yang diluar dugaan kita 22.08 OLIV HARGA Facebook Ada dua pendapat berbeda tentang hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah. Ada pendapat yang membolehkan, ada pula yang mengharamkannya. Adapun yang membolehkan, tetap dengan aturan-aturan yang wajib dipahami. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pendapat yang mengharamkan menikahi wanita sedang hamil : Di jaman sekarang ini, rasanya sudah sangat biasa terjadi pernikahan dengan mempelai wanita yang sudah hamil terlebih dahulu (hamil di luar nikah). Pihak keluarga memilih jalan ini sebagai pilihan terbaik untuk menutup malu bila mengetahui anak perempuannya hamil di luar nikah. Untuk itu harus segera dinikahkan. Berdasarkan kenyataan tersebut, nikah itu dianggap TIDAK SAH, maka pasangan itu kelak hidup dalam zina selama masa perkawinannya. Masalah ini telah dipertanyakan kepada seorang Imam, di mana banyak pertanyaan lain yang timbul dari pertanyaan pokok tersebut. Pasangan Suami Istri dianggap berzina sepanjang perkawinan mereka jika… #Pertanyaan 1 : Apakah langkah yang harus dilakukan jika seorang gadis yang belum menikah didapati hamil di luar nikah? *Gadis itu tidak boleh dinikahkan sampai melahirkan anaknya #Pertanyaan 2 : Jika laki-laki yang bertanggungjawab itu bersedia menikahi gadis itu, bisakah mereka menikah? *TIDAK. Mereka tidak boleh menikah sampai bayi dalam kandungan dilahirkan #Pertanyaan 3 : apakah pernikahannya sah dika tetap dilakuk">*TIDAK. Pernikahan itu TIDAK SAH. Seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang wanita hamil, walaupun laki-laki itu merupakan ayah dari bayi yang dikandung tersebut. #Pertanyaan 4 : Jika mereka menikah, apa tindakan yang harus mereka lakukan untuk memperbaiki keadaan? *Mereka harus berpisah. Perempuan itu harus menunggu hingga melahirkan atau setelah melahirkan, barulah mereka boleh menikah sekali lagi secara sah. #Pertanyaan 5 : Bagaimana jika keadaan tersebut tidak diluruskan? *Maka mereka akan hidup di dalam zina karena pernikahannya itu tidak sah #Pertanyaan 6 : Bagaimana mengenai hak seorang anak diluar nikah? *Kebanyakan pendapat mengatakan bahwa anak itu tidak memiliki hak untuk menuntut apa-apa daripada ayahnya. #Pertanyaan 7 : Jika hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah dari anak tersebut, apakah itu berarti dia bukan mahram dari anak perempuannya sendiri? *YA. Dia tidak boleh menjadi mahram bagi anak perempuannya. #Pertanyaan 8 : Jika seorang laki-laki Muslim dan seorang wanita Muslim (atau non-Muslim) ingin menikah setelah berhubungan intim (hubungan suami istri), apakah tindakan yang harus dilakukan? *Mereka harus tinggal berjauhan dengan segera dan menunggu hingga perempuan itu haid satu kali sebelum mereka boleh menikah. #Pertanyaan 9 : Jika kita mengenal atau mengetahui seseorang dalam situasi seperti ini, apa yang harus kita lakukan? Memberitahukan masalah ini kepadanya atau lebih baik tidak ikut campur? *Anda wajib untuk memberitahu karena itu sebagian dari tanggungjawab anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi nasihat untuk memperbaiki keadaan mereka. Karena jika tidak, semua keturunan yang lahir dari pernikahan yang tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah pula. Untuk itu, bapak, ibu, saudara, saudari, wali dan saksi-saksi yang tahu akan keadaan tersebut, tetapi mendiamkan, membiarkan atau membenarkan pernikahan tersebut diteruskan maka mereka juga tidak terlepas daripada menanggung dosanya. Mohon jangan abaikan hal ini. Karena ini merupakan satu perkara yang serius. Jadi, pahami dan dalami betul-betul, serta amalkan apa yang kita ketahui. Jika diperlukan, konsultasikan masalah ini dengan ulama’ atau ustadz yang lebih memahaminya sumber.Ada dua pendapat berbeda tentang hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah. Ada pendapat yang membolehkan, ada pula yang mengharamkannya. Adapun yang membolehkan, tetap dengan aturan-aturan yang wajib dipahami. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pendapat yang mengharamkan menikahi wanita sedang hamil : Di jaman sekarang ini, rasanya sudah sangat biasa terjadi pernikahan dengan mempelai wanita yang sudah hamil terlebih dahulu (hamil di luar nikah). Pihak keluarga memilih jalan ini sebagai pilihan terbaik untuk menutup malu bila mengetahui anak perempuannya hamil di luar nikah. Untuk itu harus segera dinikahkan. Berdasarkan kenyataan tersebut, nikah itu dianggap TIDAK SAH, maka pasangan itu kelak hidup dalam zina selama masa perkawinannya. Masalah ini telah dipertanyakan kepada seorang Imam, di mana banyak pertanyaan lain yang timbul dari pertanyaan pokok tersebut. Pasangan Suami Istri dianggap berzina sepanjang perkawinan mereka jika… #Pertanyaan 1 : Apakah langkah yang harus dilakukan jika seorang gadis yang belum menikah didapati hamil di luar nikah? *Gadis itu tidak boleh dinikahkan sampai melahirkan anaknya #Pertanyaan 2 : Jika laki-laki yang bertanggungjawab itu bersedia menikahi gadis itu, bisakah mereka menikah? *TIDAK. Mereka tidak boleh menikah sampai bayi dalam kandungan dilahirkan #Pertanyaan 3 : apakah pernikahannya sah dika tetap dilakukan? serif; font-size: 12pt; line-height: 18.4px;">*TIDAK. Pernikahan itu TIDAK SAH. Seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang wanita hamil, walaupun laki-laki itu merupakan ayah dari bayi yang dikandung tersebut. #Pertanyaan 4 : Jika mereka menikah, apa tindakan yang harus mereka lakukan untuk memperbaiki keadaan? *Mereka harus berpisah. Perempuan itu harus menunggu hingga melahirkan atau setelah melahirkan, barulah mereka boleh menikah sekali lagi secara sah. #Pertanyaan 5 : Bagaimana jika keadaan tersebut tidak diluruskan? *Maka mereka akan hidup di dalam zina karena pernikahannya itu tidak sah #Pertanyaan 6 : Bagaimana mengenai hak seorang anak diluar nikah? *Kebanyakan pendapat mengatakan bahwa anak itu tidak memiliki hak untuk menuntut apa-apa daripada ayahnya. #Pertanyaan 7 : Jika hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah dari anak tersebut, apakah itu berarti dia bukan mahram dari anak perempuannya sendiri? *YA. Dia tidak boleh menjadi mahram bagi anak perempuannya. #Pertanyaan 8 : Jika seorang laki-laki Muslim dan seorang wanita Muslim (atau non-Muslim) ingin menikah setelah berhubungan intim (hubungan suami istri), apakah tindakan yang harus dilakukan? *Mereka harus tinggal berjauhan dengan segera dan menunggu hingga perempuan itu haid satu kali sebelum mereka boleh menikah. #Pertanyaan 9 : Jika kita mengenal atau mengetahui seseorang dalam situasi seperti ini, apa yang harus kita lakukan? Memberitahukan masalah ini kepadanya atau lebih baik tidak ikut campur? *Anda wajib untuk memberitahu karena itu sebagian dari tanggungjawab anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi nasihat untuk memperbaiki keadaan mereka. Karena jika tidak, semua keturunan yang lahir dari pernikahan yang tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah pula. Untuk itu, bapak, ibu, saudara, saudari, wali dan saksi-saksi yang tahu akan keadaan tersebut, tetapi mendiamkan, membiarkan atau membenarkan pernikahan tersebut diteruskan maka mereka juga tidak terlepas daripada menanggung dosanya. Mohon jangan abaikan hal ini. Karena ini merupakan satu perkara yang serius. Jadi, pahami dan dalami betul-betul, serta amalkan apa yang kita ketahui. Jika diperlukan, konsultasikan masalah ini dengan ulama’ atau ustadz yang lebih memahaminya sumber:http://www.kabarmediasosial.com/2016/06/menikah-tapi-zina-kebanyakan-manusia.html


Demikianlah Artikel Menikah tapi Zina? ...kebanyakan manusia tidak paham soal pernikahan ,kalau yang diluar dugaan kita

Sekianlah artikel Menikah tapi Zina? ...kebanyakan manusia tidak paham soal pernikahan ,kalau yang diluar dugaan kita kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menikah tapi Zina? ...kebanyakan manusia tidak paham soal pernikahan ,kalau yang diluar dugaan kita dengan alamat link http://gakbosan.blogspot.com/2016/06/menikah-tapi-zina-kebanyakan-manusia.html

0 Response to "Menikah tapi Zina? ...kebanyakan manusia tidak paham soal pernikahan ,kalau yang diluar dugaan kita"

Post a Comment

cari artikel disini