Judul : Kubu Djan Faridz Optimis Menkumham Anulir SK PPP Romi | gakbosan.blogspot.com
link : Kubu Djan Faridz Optimis Menkumham Anulir SK PPP Romi | gakbosan.blogspot.com
Kubu Djan Faridz Optimis Menkumham Anulir SK PPP Romi | gakbosan.blogspot.com
Kubu Djan Faridz Optimis Menkumham Anulir SK PPP Romi
Selasa, 18 Oktober 2016 , 09:39:00 WIB
Laporan: Widodo Bogiarto
Berita Metropolitan. Tim Pendampingan Hukum DPP PPP kubu Djan Faridz, Muara Karta Simatupang mengaku optimitis Menkumham Yasonna Laoly segera mengeluarkan keputusan untuk menganulir SK kepengurusan PPP kubu RomahurmuziyYasonna.
Karta menuturkan, pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan kepengurusan PPP kepemimpinan Djan hasil Muktamar VIII di Jakarta. Putusan yang dimaksud adalah putusan kasasi yang diketok MA pada 2 November 2015.
“Dengan begitu maka tidak ada alasan bagi menkumham untuk mengeluarkan SK untuk PPP Djan Faridz serta menganulir SK PPP Romi,” kata Karta saat dihubungi, Selasa (18/10).
Sebelumnya, Yasonna mengatakan, hingga kini masih terus mengkaji surat dari Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz yang meminta Menkum menganulir SK PPP Romi.
Ia menyampaikan bahwa tim hukum yang telah dibentuk masih akan mengkaji lebih dalam terkait surat tersebut. Sejumlah pendapat ahli turut menjadi masukkan dalam menimbang hasil keputusan terhadap SK Kepengurusan PPP.
“Ya masih dikaji dong. Dikaji secara mendalam. Kita kaji dulu. Beliau katanya ada novum baru, ada pendapat para ahli disampaikan ke kita. Tentu kita harus buat pengkajian mendalam,” kata Yasonna, Senin (17/10).[dem]
Komentar Pembaca
Demikianlah Artikel Kubu Djan Faridz Optimis Menkumham Anulir SK PPP Romi | gakbosan.blogspot.com
Anda sekarang membaca artikel Kubu Djan Faridz Optimis Menkumham Anulir SK PPP Romi | gakbosan.blogspot.com dengan alamat link https://gakbosan.blogspot.com/2016/10/kubu-djan-faridz-optimis-menkumham.html
0 Response to "Kubu Djan Faridz Optimis Menkumham Anulir SK PPP Romi | gakbosan.blogspot.com"
Post a Comment