Agus Punya Waktu 60 Hari Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU DKI | gakbosan.blogspot.com

Agus Punya Waktu 60 Hari Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU DKI | gakbosan.blogspot.com - Hallo sahabat infomasi berita unik dan pengetahuan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Agus Punya Waktu 60 Hari Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU DKI | gakbosan.blogspot.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Agus Harimurti Yudhoyono, Artikel Berita Metropolitan Bakal, Artikel Koalisi Cikeas, Artikel Nasional, Artikel TNI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Agus Punya Waktu 60 Hari Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU DKI | gakbosan.blogspot.com
link : Agus Punya Waktu 60 Hari Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU DKI | gakbosan.blogspot.com

Baca juga


Agus Punya Waktu 60 Hari Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU DKI | gakbosan.blogspot.com




Berita Metropolitan – Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono sampai saat ini belum menyerahkan surat keterangan pengunduran dirinya dari institusi TNI, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.




Informasi tersebut pun disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno. Ia membenarkan jika sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri bakal calon Gubernur yang diusung oleh Koalisi Cikeas tersebut.


“Belum (menerima),” kata Sumarno di kantornya, KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).


Memang batas waktu penyerahan berkas pengunduran diri tersebut tidak terlalu terburu-buru dilakukan oleh Agus. Batas waktu penyerahan menurut Sumarno adalah 60 hari pasca bakal calon ditetapkan sebagai pasangan calon setelah lolos verifikasi pendaftaran.


“Kalo pengunduran diri nanti kan sampai 60 hari setelah ditetapkan menjadi calon,” pungkasnya.


Diketahui, proses penetapan pasangan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2016 nanti. Sejak saat itu cowndown akan dilakukan agar pasangan calon membereskan penyelesaian berkas selanjutnya, termasuk surat pengunduran diri dari instansi tempat pasangan calon mengabdi.


Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2016, KPU Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon. Dan pada tanggal 28 Oktober 2016 – 11 Februari 2017 akan diberikan waktu kampanye kepada seluruh pasangan calon untuk mendulang suara calon pemilih. [rel]








Demikianlah Artikel Agus Punya Waktu 60 Hari Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU DKI | gakbosan.blogspot.com

Sekianlah artikel Agus Punya Waktu 60 Hari Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU DKI | gakbosan.blogspot.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Agus Punya Waktu 60 Hari Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU DKI | gakbosan.blogspot.com dengan alamat link https://gakbosan.blogspot.com/2016/10/agus-punya-waktu-60-hari-serahkan-surat.html

0 Response to "Agus Punya Waktu 60 Hari Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU DKI | gakbosan.blogspot.com"

Post a Comment

cari artikel disini