Judul : Agus Punya Waktu 60 Hari Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU DKI | gakbosan.blogspot.com
link : Agus Punya Waktu 60 Hari Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU DKI | gakbosan.blogspot.com
Agus Punya Waktu 60 Hari Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU DKI | gakbosan.blogspot.com
Berita Metropolitan – Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono sampai saat ini belum menyerahkan surat keterangan pengunduran dirinya dari institusi TNI, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.
Informasi tersebut pun disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno. Ia membenarkan jika sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri bakal calon Gubernur yang diusung oleh Koalisi Cikeas tersebut.
“Belum (menerima),” kata Sumarno di kantornya, KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Memang batas waktu penyerahan berkas pengunduran diri tersebut tidak terlalu terburu-buru dilakukan oleh Agus. Batas waktu penyerahan menurut Sumarno adalah 60 hari pasca bakal calon ditetapkan sebagai pasangan calon setelah lolos verifikasi pendaftaran.
“Kalo pengunduran diri nanti kan sampai 60 hari setelah ditetapkan menjadi calon,” pungkasnya.
Diketahui, proses penetapan pasangan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2016 nanti. Sejak saat itu cowndown akan dilakukan agar pasangan calon membereskan penyelesaian berkas selanjutnya, termasuk surat pengunduran diri dari instansi tempat pasangan calon mengabdi.
Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2016, KPU Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon. Dan pada tanggal 28 Oktober 2016 – 11 Februari 2017 akan diberikan waktu kampanye kepada seluruh pasangan calon untuk mendulang suara calon pemilih. [rel]
Demikianlah Artikel Agus Punya Waktu 60 Hari Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU DKI | gakbosan.blogspot.com
Anda sekarang membaca artikel Agus Punya Waktu 60 Hari Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU DKI | gakbosan.blogspot.com dengan alamat link https://gakbosan.blogspot.com/2016/10/agus-punya-waktu-60-hari-serahkan-surat.html
0 Response to "Agus Punya Waktu 60 Hari Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU DKI | gakbosan.blogspot.com"
Post a Comment