Bank BCA dan PT TPP Diduga Rugikan Negara Rp200 M Pada Sektor Kehutanan | gakbosan.blogspot.com

Bank BCA dan PT TPP Diduga Rugikan Negara Rp200 M Pada Sektor Kehutanan | gakbosan.blogspot.com - Hallo sahabat infomasi berita unik dan pengetahuan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bank BCA dan PT TPP Diduga Rugikan Negara Rp200 M Pada Sektor Kehutanan | gakbosan.blogspot.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BCA, Artikel Budi Margono, Artikel Erwan Yuris Ang, Artikel Nasional, Artikel Suwigno Budiman, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bank BCA dan PT TPP Diduga Rugikan Negara Rp200 M Pada Sektor Kehutanan | gakbosan.blogspot.com
link : Bank BCA dan PT TPP Diduga Rugikan Negara Rp200 M Pada Sektor Kehutanan | gakbosan.blogspot.com

Baca juga


Bank BCA dan PT TPP Diduga Rugikan Negara Rp200 M Pada Sektor Kehutanan | gakbosan.blogspot.com




Berita Metropolitan – Ratusan massa yang tergabung dalam Jaringan Penggerak Pemberantasan Korupsi (JP2K) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank Centeral Asia (BCA) Jakarta Pusat. Dalam giat tersebut, massa yang tergabung dari elemen Mahasiswa, Pemuda, dan masyarakat umum tersebut mendesak agar jajaran pimpinan pusat BCA menindaklanjuti laporan tentang perilaku menyimpang bawahannya di wilayah Pekanbaru, Riau.




Hal ini pun disampaikan oleh Koordinator lapangan, Budi Margono. Ia mengatakan jika ada dua pimpinan yakni direktur BCA Pekanbaru, Riau, yang telah melakukan tindakan pembabatan dan penggundulan hutan lindung gambut seluas 2.000 hektare yang berada di kecamatan lirik, indragiri hulu, Riau.


“Jajaran pimpinan kantor pusat Bank BCA harus mengetahui apa yang telah dilakukan oleh Kepala kantor wilayah V PT Bank Central Asia Pekan Baru, yakni Erwan Yuris Ang, yang dalam hal ini mewakili M M Dick Noordeen dan Suwigno Budiman, keduanya merupakan direktur BCA Pekanbaru,” kata Budi Margono kepada Berita Metropolitan, Rabu (19/10/2016).


“Tak main-main lho. Ini ada 2.000 hektare yang dibabat sama mereka,” tambahnya.


Ia menjelaskan jika apa yang dilakukan Bank BCA Pekanbaru merupakan bagian dari kongkalikong dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT Tunggal Perkasa Plantation(PT TPP) yang merupakan anak usaha dari PT Astra Agro Lestari, Tbk.


“Ini ada buktinya juga, yakni berdasarkan surat perjanjian kerjasama nomor 6 tanggal 5 Mei 2004 akta notaris Warman SH, yang bertindak untuk dan atas nama PT Tunggal Perkasa Plantation,” terangnya.


Bukti Akta Notaris Perjanjian Busuk
Ditambahkan Budi, dalam akta notaris tersebut juga tercantum nama-nama petinggi perusahaan tersebut, yakni Direktur PT TPP Joko Supriyono, Komisaris PT TPP Benny Tjoeng, Komisaris Utama PT TPP Bambang Palgoenadi.


Sementara itu, dalam akta notaris tersebut juga tercantum nama petinggi di Koperasi Sawit Redang Seko. Dia adalah Ketua Koperasi Muhammad Haji Suparman.


Dan yang terakhir adalah nama petinggi PT Bank Central Asia (BCA) yang juga disebutkan dalam akta notaris tersebut. Diantaranya adalah Direktur PT BCA Tbk yakni Erwan Yuris Ang dan Suwigno Budiman.


Dalam akta notaris tersebut merupakan bentuk permufakatan atau kerjasama untuk memanfaatkan kawasan hutan lindung gambut seluas 2.000 hektare. Seluas tanah tersebut saat ini sudah digunakan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT Tunggal Perkasa Plantation.


Bank BCA Gelontorkan Uang Rp19 M Lebih
Dalam perjanjian busuk di atas, Budi Margono membeberkan ada uang yang digelontorkan oleh Bank BCA Pekanbaru, Riau, sebesar Rp. 19.621,411.511. Dana sebesar itu diberikan kepada PT TPP (PT Astra Agro Lestari, Tbk) dan Koperasi Sawit Redang Seko untuk memfasilitasi proyek Land Clearing (pembabatan hutan) dan membangun kebun kelapa sawit dalam kawasan Hutan Lindung Gambut seluas 2.000 hektare.


Dengan bukti tersebut, Budi menekankan bahwa BCA telah terbukti terlibat dalam penggunaan kawasan Hutan Lindung secara tidak sah atau tidak sesuai dengan prosedural, dan jelas tanpa ijin dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Dan akibat tindakan itu, Budi menilai jika negara telah dirugikan lebih dari Rp200 miliar pada sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sektor provisi sumber daya hutan (PSDH), dan sektor dana reboisasi (DR).


Dalam aksi tersebut, massa pun dikawal oleh puluhan aparat kepolisian secara ketat. Namun aksi penyampaian pendapat di muka umum itu berjalan dengan tertib dan aman. Sementara itu, Budi Margono menyampaikan jika pada hari Jumat (21/10/2016) akan menggelar aksi serupa.


Pada aksinya nanti, Budi mengatakan jika pihaknya akan mempertanyakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan kemarin, langsung kepada pimpinan pusat Bank BCA Tbk. Sementara itu, titik aksi juga akan dikonsentrasikan di kantor PT Astra Agro Lestari Tbk di Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur sebagai induk perusahaan dari PT Tunggal Perkasa Plantation. [mib]








Demikianlah Artikel Bank BCA dan PT TPP Diduga Rugikan Negara Rp200 M Pada Sektor Kehutanan | gakbosan.blogspot.com

Sekianlah artikel Bank BCA dan PT TPP Diduga Rugikan Negara Rp200 M Pada Sektor Kehutanan | gakbosan.blogspot.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bank BCA dan PT TPP Diduga Rugikan Negara Rp200 M Pada Sektor Kehutanan | gakbosan.blogspot.com dengan alamat link https://gakbosan.blogspot.com/2016/10/bank-bca-dan-pt-tpp-diduga-rugikan.html

0 Response to "Bank BCA dan PT TPP Diduga Rugikan Negara Rp200 M Pada Sektor Kehutanan | gakbosan.blogspot.com"

Post a Comment

cari artikel disini