Parah, Ini Alasan MUI Ngotot Tidak Mau Membuka Laporan Keuangannya Ke Hadapan Publik. | gakbosan.blogspot.com

Parah, Ini Alasan MUI Ngotot Tidak Mau Membuka Laporan Keuangannya Ke Hadapan Publik. | gakbosan.blogspot.com - Hallo sahabat infomasi berita unik dan pengetahuan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Parah, Ini Alasan MUI Ngotot Tidak Mau Membuka Laporan Keuangannya Ke Hadapan Publik. | gakbosan.blogspot.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel APBD, Artikel APBN, Artikel Kementerian Agama, Artikel MUI, Artikel Nasional, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Parah, Ini Alasan MUI Ngotot Tidak Mau Membuka Laporan Keuangannya Ke Hadapan Publik. | gakbosan.blogspot.com
link : Parah, Ini Alasan MUI Ngotot Tidak Mau Membuka Laporan Keuangannya Ke Hadapan Publik. | gakbosan.blogspot.com

Baca juga


Parah, Ini Alasan MUI Ngotot Tidak Mau Membuka Laporan Keuangannya Ke Hadapan Publik. | gakbosan.blogspot.com








Media Online Antara – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan seberapa banyak laporan keuangan yang harus dibuka lembaga itu mengingat Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian Agama selalu mengecek laporan keuangannya.

Pernyataan ini dikeluarkan setelah Komisi Informasi Pusat meminta MUI membuka laporan keuangannya ke hadapan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


“Uang dari negara kan memang harus dipertanggung jawabkan. Saya juga tanya kepada anak buah saya di sini, ‘Siapa yang periksa?’ BPK langsung dan Kementerian Agama yang mengaudit. (Praktik itu) sudah berlangsung bertahun-tahun dan sampai hari ini tidak ada masalah kan? Nah sekarang kan ada KIP. Dia meminta membuka (laporan keuangan). Pertanyaan saya? Apa yang dibuka? Apakah semua uang (MUI) harus dijelaskan kepada publik?” ujar Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.


Kalaupun MUI diharuskan membuka seluruh laporan keuangannya kepada publik, Anwar merujuk pada sejumlah organisasi masyarakat di Indonesia.


“Banyak ormas di Indonesia ini yang menghimpun dana dari masyarakat. Kenapa mereka tidak diminta (laporan keuangannya)? Kenapa hanya MUI yang diminta?”


Badan publik


Dengan mengutip UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Ketua Komisi Informasi Pusat, Abdulhamid Dipopramono, mengingatkan bahwa MUI adalah badan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD, dan sumbangan masyarakat atau luar negeri. Karena itu, menurutnya, MUI wajib membuka laporan keuangannya ke hadapan publik.


“MUI itu bukan lembaga bisnis. Kalau lembaga bisnis murni, memang tidak punya kewajiban untuk membuka (informasi) ke publik. Tapi (MUI) kan mendapat anggaran dari pemerintah maupun masyarakat, jadi dia harus terbuka. Badan publik yang mendapat APBN, APBD, dana masyarakat, tapi tertutup, tidak mencerdaskan bangsa. Saya kira nggak benar. Lalu uang itu kemudian untuk apa?” kata Abdulhamid.


Abdulhamid lalu menyoal transparansi sertifikasi halal MUI. Hingga saat ini, belum jelas seberapa banyak sertifikasi halal yang telah dikeluarkan MUI dan berapa besar jumlah pemasukan maupun pengeluaran MUI.


Perihal tersebut, menurut Abdulhamid, seharusnya tertera pada laman internet MUI.


Karena itu, dia menyarankan agar anggota masyarakat meminta informasi itu dengan mendatangi kantor MUI, menulis surat elektronik, atau menghubungi melalui telepon.


“Menurut undang-undang, suatu badan publik harus memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Publik tinggal meminta informasi ke situ. Kalau dalam 10 hari kerja permintaan itu ditolak atau diberikan tapi tidak dilayani dengan semestinya, publik bisa mengadu ke pimpinan MUI. Kalau dalam 30 hari tidak juga ditanggapi atau ditanggapi tidak sesuai permintaan, bisa diajukan sengketanya ke Komisi Informasi Pusat,” kata Abdulhamid.


KIP, lanjutnya, akan memanggil pihak pemohon informasi dan pihak MUI untuk disidangkan di peradilan sengketa informasi.


Abdulhamid mengatakan peradilan itu bisa berujung ke hukuman penjara lantaran Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 itu mengatur ancaman pidana penjara selama satu tahun jika suatu badan publik dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi yang diminta masyarakat.


Transparansi informasi


Lies Marcoes-Natsir selaku pegiat perempuan dan Islam pada lembaga Rumah Kita Bersama menilai kewajiban transparansi informasi yang diterapkan seharusnya membuat MUI terbantu.


“Seharusnya MUI merasa tertolong dengan upaya ini agar kecurigaan-kecurigaan orang bahwa MUI terima uang dari Saudi Arabia atau MUI menerima dana untuk meloloskan proses sertifikasi halal, itu bisa hilang seandainya MUI bersedia diaudit secara publik,” kata Lies.


Lalu apakah MUI cukup diperiksa keuangannya oleh BPK dan Kementerian Agama?


Menurut Lies, MUI harus diperiksa oleh BPK dan Kementerian Agama, namun pada saat bersamaan MUI wajib bersikap transparan kepada publik dengan merilis laporan keuangan secara terbuka.


“Karena BPK bekerja sesuai tupoksinya, yaitu memeriksa keuangan tapi tidak berkewajiban mempublikasikannya ke publik. Nah, kewajiban MUI agar laporan keuangan itu bisa diketahui publik. Pertama, karena MUI adalah badan publik yang menerima APBN dan APBD. Kedua, karena akuntabilitas sebagai lembaga yang memang harus punya pertanggungjawaban publik, ” ujarnya.


Pada laman internet MUI tidak disebutkan sama sekali mengenai nilai nominal yang dipungut dari anggota masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi halal.


Ketiadaan informasi dasar semacam itu dikeluhkan Mia, seorang pengusaha makanan di Jawa Barat. Dia mengaku baru mendapat informasi tersebut setelah mendatangi kantor MUI.


“Itupun tidak diterangkan secara detail. Misalkan, saya harus membayar sertifikasi halal yang berlaku dua tahun sebesar Rp2 juta. Lalu Rp2 juta itu untuk apa saja? Tapi kenyataannya memang begitu,” kata Mia.


sumber: bbc.com






Demikianlah Artikel Parah, Ini Alasan MUI Ngotot Tidak Mau Membuka Laporan Keuangannya Ke Hadapan Publik. | gakbosan.blogspot.com

Sekianlah artikel Parah, Ini Alasan MUI Ngotot Tidak Mau Membuka Laporan Keuangannya Ke Hadapan Publik. | gakbosan.blogspot.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Parah, Ini Alasan MUI Ngotot Tidak Mau Membuka Laporan Keuangannya Ke Hadapan Publik. | gakbosan.blogspot.com dengan alamat link https://gakbosan.blogspot.com/2016/10/parah-ini-alasan-mui-ngotot-tidak-mau.html

0 Response to "Parah, Ini Alasan MUI Ngotot Tidak Mau Membuka Laporan Keuangannya Ke Hadapan Publik. | gakbosan.blogspot.com"

Post a Comment

cari artikel disini