Judul : Lembaga Survei Diingatkan Stop Giring Opini Publik | gakbosan.blogspot.com
link : Lembaga Survei Diingatkan Stop Giring Opini Publik | gakbosan.blogspot.com
Lembaga Survei Diingatkan Stop Giring Opini Publik | gakbosan.blogspot.com
Lembaga Survei Diingatkan Stop Giring Opini Publik
Selasa, 18 Oktober 2016 , 09:04:00 WIB
Laporan: Widodo Bogiarto
Berita Metropolitan. Koordinator Network for South East Asian Studies (NSEAS), Muchtar Effendi Harahap mengatakan, semestinya lembaga survei opini publik konsisten memegang komitmen penegakan prinsip-prinsip demokrasi dan menjaga agar tidak terjadi kecurangan dalam pemilihan sekaligus pendidikan demokrasi bagi rakyat.
Menurut Muchtar, sebagai aktor demokrasi, lembaga survei opini publik harus nondiskriminatif, transparan, akuntabel, patuh hukum dan jujur serta berintergritas.
“Tapi faktanya ada lembaga survei diskriminatif, memihak pada satu calon, tidak jujur, tidak patuh hukum,” kata Muchtar melalui siaran elektroniknya, Selasa (18/10).
Muchtar mencontohkan kasus lembaga survei yang mempengaruhi calon pemilih dengan membesar-besarkan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilgub DKI Jakarta 2017. D0ia melihat survei yang dilakukan diskriminatif, tidak sesuai aturan perizinan pemerintah dan lainnya.
Muchtar mengungkapkan, metode survei yang tergolong diskriminatif ini dikenal dalam komunitas peneliti opini publik sebagai pseudo survey atau push polling. Yakni cara mempengaruhi pemilih dengan pura-pura sedang melakukan survei dengan leading questions atau menunjukkan prestasi/foto peraga calon yang mengarahkan pemilih untuk calon tersebut.
“Masalahnya, ketika lembaga itu mengurus izin survei ke Kesbangbol Kemendagri, disebutkan sebagai izin survei objektif. Tapi di lapangan, dibelokkan menjadi survei yang bias. Ini sudah diskriminatif dan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan,” papar Muchtar.
Kata Muchtar, lembaga survei yang menggunakan metode push polling bisa dipidanakan. Dengan begitu, lembaga-lembaga survei opini publik pun bisa kembali ke peran awal yakni aktor
demokrasi, bukan anti demokrasi.
“Lembaga survei opini publik juga harus berhenti bohongi publik. Melalui pengadilan akan terbuka siapa penyandang dana, apa dasar rumusan pertanyaan-pertanyaan dalam kuesioner, bahkan hubungan primordial direktur utama atau manajer lembaga survei ini dengan Ahok. Apakah direktur utama punya hubungan kesamaan ras dan agama dengan Ahok akan terbuka lebar di mata publik,” terang Muchtar.
Jadi, keberadaan lembaga-lembaga survei opini publik di Indonesia belakangan ini sungguh tak sesuai dengan arah demokratisasi. Keberadaan mereka sudah bagaikan “penyedia jasa konsultan” opini publik, bukan lagi aktor demokrasi.
“Itu hak mereka kalau mau jadi konsultan. Tapi, harus jujur dan terbuka ke publik. Jadi, setiap hasil survei mereka yang dipublikasikan dipahami publik sebagai iklan politik sama status iklan produk industri. Jangan klaim objektif dan bebas kepentingan sang lembaga,” tegas Muchtar.
Muchtar mengaku memahami lembaga survei ini bukan seperti Yayasan Ford, AS, yang memang punya dana untuk kegiatan sosial politik non profit. Lembaga-lembaga survei di Indonesia butuh dana untuk bisa melakukan kegiatan surveinya, dimana dana tersebut didapat dari pendonor.
“Realitas objektif menunjukkan, lambat laun sumber funding hanya dari calon-calon Pilkada atau Pilpres. Nah, di sinilah mulai muncul masalah tentang prinsip dan integritas sebagai profesi peneliti opini publik, jadilah pengiklan calon. Kasus lembaga survei Charta Politika yang muncul di medsos terkait surveyornya yang ditangkap di lapangan saat survei hanyalah salah satu kegiatan sebagai pengiklan calon,” pungkas Muchtar.[dem]
Komentar Pembaca
Demikianlah Artikel Lembaga Survei Diingatkan Stop Giring Opini Publik | gakbosan.blogspot.com
Anda sekarang membaca artikel Lembaga Survei Diingatkan Stop Giring Opini Publik | gakbosan.blogspot.com dengan alamat link https://gakbosan.blogspot.com/2016/10/lembaga-survei-diingatkan-stop-giring.html
0 Response to "Lembaga Survei Diingatkan Stop Giring Opini Publik | gakbosan.blogspot.com"
Post a Comment