Ketahuan Politik Uang, Paslon Langsung Didiskualifikasi | gakbosan.blogspot.com

Ketahuan Politik Uang, Paslon Langsung Didiskualifikasi | gakbosan.blogspot.com - Hallo sahabat infomasi berita unik dan pengetahuan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketahuan Politik Uang, Paslon Langsung Didiskualifikasi | gakbosan.blogspot.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Bawaslu Provinsi, Artikel Betty Epsilon Idroos, Artikel Dikatakan Betty, Artikel Nasional, Artikel Panwas Kabupaten Kota, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketahuan Politik Uang, Paslon Langsung Didiskualifikasi | gakbosan.blogspot.com
link : Ketahuan Politik Uang, Paslon Langsung Didiskualifikasi | gakbosan.blogspot.com

Baca juga


Ketahuan Politik Uang, Paslon Langsung Didiskualifikasi | gakbosan.blogspot.com




PILGUB DKI 2017
Ketahuan Politik Uang, Paslon Langsung Didiskualifikasi
Selasa, 18 Oktober 2016 , 13:25:00 WIB

Laporan: Lopi Kasim



Berita Metropolitan. Kontestasi Pilkada DKI Jakarta dinilai berbagai kalangan rentan dengan politik uang.


Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menegaskan partai politikn atau gabungan partai politik atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi untuk memengaruhi pemilih.


Namun, dalam masa kampanye, parpol atau gabungan parpol atau tim kampanye dapat memberikan makan, minum dan transportasi kepada peserta kampanye.


“Biaya makan, minum, dan transportasi dilarang diberikan dalam bentuk uang,” kata Komisioner KPUD DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, saat sosialisasi kampanye dan dana kampanye Pilgub DKI Jakarta, Selasa (18/10).


Dikatakan Betty, besaran biaya makan, minum dan transportasi didasarkan pada standar biaya daerah.


“Dalam hal kampanye dilaksanakan dalam bentuk perlombaan, parpol atau gabungan parpol paslon dan atau tim kampanye dapat memberikan hadiah dalam bentuk barang dan nilai barang tersebut secara komunatif paling banyak Rp 1 juta rupiah,” ujar Betty.


Sementar, parpol atau gabungan parpol atau tim kampanye dilarang memberikan doorprize untuk seluruh metode kampanye.


Apabila ketentuan tersebut dilanggar, lanjut Betty, pasangan calon akan diberikan sanksi.


“KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK dan PPS menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran ketentuan kampanye yang disampaikan berdasarkan ketentuan dalam peraturan KPU tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum,” ungkapnya.


Mekanisme pemberian sanksi, kata Betty, terhadap pelanggaran administrasi politik uang berupa pembatana sebagai calon oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan atau Panwas Kabupaten Kota.


“KPU Provinsi DKI Jakarta menerima salinan putusan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta atau Panwas Kabupaten Kota. Kemudian, KPU Provinsi DKI Jakarta melaksanakan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu dan menuangkan dalam berita acara,” ujar Betty.


Paling lama, 3 hari kerja sejak terhitung diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi dan keputusan KPU Provinsi yang dimaksud memuat sanksi administrasi pembatalan paslon.


“Pemberian sanksi pembatalan sebagai paslon di luar pelanggaran administrasi politik uang dilakukan setelah melampaui proses penyelesaian pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Provinsi,” pungkasnya. [dka]


Komentar Pembaca






Demikianlah Artikel Ketahuan Politik Uang, Paslon Langsung Didiskualifikasi | gakbosan.blogspot.com

Sekianlah artikel Ketahuan Politik Uang, Paslon Langsung Didiskualifikasi | gakbosan.blogspot.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketahuan Politik Uang, Paslon Langsung Didiskualifikasi | gakbosan.blogspot.com dengan alamat link https://gakbosan.blogspot.com/2016/10/ketahuan-politik-uang-paslon-langsung.html

0 Response to "Ketahuan Politik Uang, Paslon Langsung Didiskualifikasi | gakbosan.blogspot.com"

Post a Comment

cari artikel disini