Judul : Ketahuan Politik Uang, Paslon Langsung Didiskualifikasi | gakbosan.blogspot.com
link : Ketahuan Politik Uang, Paslon Langsung Didiskualifikasi | gakbosan.blogspot.com
Ketahuan Politik Uang, Paslon Langsung Didiskualifikasi | gakbosan.blogspot.com
PILGUB DKI 2017
Ketahuan Politik Uang, Paslon Langsung Didiskualifikasi
Selasa, 18 Oktober 2016 , 13:25:00 WIB
Laporan: Lopi Kasim
Berita Metropolitan. Kontestasi Pilkada DKI Jakarta dinilai berbagai kalangan rentan dengan politik uang.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menegaskan partai politikn atau gabungan partai politik atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi untuk memengaruhi pemilih.
Namun, dalam masa kampanye, parpol atau gabungan parpol atau tim kampanye dapat memberikan makan, minum dan transportasi kepada peserta kampanye.
“Biaya makan, minum, dan transportasi dilarang diberikan dalam bentuk uang,” kata Komisioner KPUD DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, saat sosialisasi kampanye dan dana kampanye Pilgub DKI Jakarta, Selasa (18/10).
Dikatakan Betty, besaran biaya makan, minum dan transportasi didasarkan pada standar biaya daerah.
“Dalam hal kampanye dilaksanakan dalam bentuk perlombaan, parpol atau gabungan parpol paslon dan atau tim kampanye dapat memberikan hadiah dalam bentuk barang dan nilai barang tersebut secara komunatif paling banyak Rp 1 juta rupiah,” ujar Betty.
Sementar, parpol atau gabungan parpol atau tim kampanye dilarang memberikan doorprize untuk seluruh metode kampanye.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar, lanjut Betty, pasangan calon akan diberikan sanksi.
“KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK dan PPS menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran ketentuan kampanye yang disampaikan berdasarkan ketentuan dalam peraturan KPU tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum,” ungkapnya.
Mekanisme pemberian sanksi, kata Betty, terhadap pelanggaran administrasi politik uang berupa pembatana sebagai calon oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan atau Panwas Kabupaten Kota.
“KPU Provinsi DKI Jakarta menerima salinan putusan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta atau Panwas Kabupaten Kota. Kemudian, KPU Provinsi DKI Jakarta melaksanakan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu dan menuangkan dalam berita acara,” ujar Betty.
Paling lama, 3 hari kerja sejak terhitung diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi dan keputusan KPU Provinsi yang dimaksud memuat sanksi administrasi pembatalan paslon.
“Pemberian sanksi pembatalan sebagai paslon di luar pelanggaran administrasi politik uang dilakukan setelah melampaui proses penyelesaian pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Provinsi,” pungkasnya. [dka]
Komentar Pembaca
Demikianlah Artikel Ketahuan Politik Uang, Paslon Langsung Didiskualifikasi | gakbosan.blogspot.com
Anda sekarang membaca artikel Ketahuan Politik Uang, Paslon Langsung Didiskualifikasi | gakbosan.blogspot.com dengan alamat link https://gakbosan.blogspot.com/2016/10/ketahuan-politik-uang-paslon-langsung.html
0 Response to "Ketahuan Politik Uang, Paslon Langsung Didiskualifikasi | gakbosan.blogspot.com"
Post a Comment