Judul : Dahlan Iskan dan Kasus Penjualan Aset Pemprov Jawa Timur | gakbosan.blogspot.com
link : Dahlan Iskan dan Kasus Penjualan Aset Pemprov Jawa Timur | gakbosan.blogspot.com
Dahlan Iskan dan Kasus Penjualan Aset Pemprov Jawa Timur | gakbosan.blogspot.com
Dahlan Iskan diperiksa Kejati Jawa Timur. (Detikcom) |
Berita Metropolitan. Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kini harus kembali ‘dekat’ dengan masalah hukum. Setelah lepas dari kasus pembangunan gardu induk PLN, Dahlan kini berurusan dengan kasus korupsi penjualan aset Pemprov Jawa Timur.
Kasus itu tengah disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus ini, mantan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wishnu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha. Dahlan pernah menjabat sebagai direktur utama perusahan milik daerah itu pada kurun waktu 2000-2010.
Wishnu Wardhana menjadi tersangka karena diduga melakukan penjualan aset milik badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur berupa sebidang tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung tanpa melalui prosedur. Dari Wishnu inilah nama Dahlan disebut.
“Memang tugas dari perusahaan itu ada petunjuk dan keputusan dari direksi. Atas sepengetahuan dirut. WW justru tidak berwenang,” ujar kuasa hukum Whisnu, Daud Budi Sutrisno kepada wartawan di Kejati Jatim, Senin (17/10/2016).
Mantan Ketua DPRD Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Oktober 2016. Dia langsung ditahan oleh penyidik Kejati Jatim.
Sehari setelah menahan Wishnu, penyidik Kejati melayangkan surat permintaan cegah ke pihak Imigrasi. Dalam suratnya, Kejati Jatim meminta pencegahan bepergian keluar negeri atas nama Dahlan Iskan dengan status sebagai saksi.
Kejati Jawa Timur juga telah melayangkan panggilan ke Dahlan Iskan. Namun Dahlan mangkir di panggilan pertama hingga kedua.
Baru lah Senin (17/10) kemarin, Dahlan memenuhi panggilan. Dia diperiksa selama 8 jam dan dicecar 38 pertanyaan. Namun pemeriksaan dihentikan dan akan dilanjutkan pagi ini.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Dahlan hanya diam seribu bahasa. Mantan Dirut PLN itu hanya mengumbar senyum tanpa memberikan pernyataan sedikitpun terkait pemeriksaannya.
Lalu, bagaimana status Dahlan usai pemeriksaan maraton itu?
“Agar besok biar lebih fresh. Statusnya masih saksi, jangan ditambah-tambah ya,” kata Kajati Jatim Maruli Hutagalung.
“Kita lihat besok saja. Besok kan masih diperiksa lagi,” jawab Maruli soal nasib status Dahlan.
Kasus ini bermula saat pihak Kejati Jatim menemukan keanehan pada proses penjualan 33 aset milik Pemprov Jatim. 33 aset BUMD Jatim itu dijual oleh PT Panca Wira Usaha (PWU) antara tahun 2000-2010. Saat itu Dahlan menjabat sebagai direktur utama.
Penjualan aset itu diduga merugikan negara, karena dijual dibawah NJOP. Namun, penyidik masih menunggu perhitungan dari audit BPKP.
Demikianlah Artikel Dahlan Iskan dan Kasus Penjualan Aset Pemprov Jawa Timur | gakbosan.blogspot.com
Anda sekarang membaca artikel Dahlan Iskan dan Kasus Penjualan Aset Pemprov Jawa Timur | gakbosan.blogspot.com dengan alamat link https://gakbosan.blogspot.com/2016/10/dahlan-iskan-dan-kasus-penjualan-aset.html
0 Response to "Dahlan Iskan dan Kasus Penjualan Aset Pemprov Jawa Timur | gakbosan.blogspot.com"
Post a Comment