Judul : Apa yang Seharusnya Dilakukan Guru Jika Siswa Telat Masuk Sekolah?
link : Apa yang Seharusnya Dilakukan Guru Jika Siswa Telat Masuk Sekolah?
Apa yang Seharusnya Dilakukan Guru Jika Siswa Telat Masuk Sekolah?
Wajarkah siswa telat masuk sekolah lalu tidak boleh masuk sekolah?? | Vieyz UserID: 927380 |
---|---|
Pagi pagi adalah waktunya anak anak sekolah berangkat menuju sekolahnya. Tempat mereka menimba ilmu disana. Tadi pagi ane lagi iseng iseng cari sarapan sebelom berangkat kuliah. Melewati sekolah sekolah yang ramai diserbu para siswa yang ingin masuk sekolah, jadi inget masa masa sekolah dulu, masuk sekolah bareng bareng. Lalu sekitar jam 7 lebih ane selesai sarapan, pulang ke kosan dengan rute yang sama, tapi ada hal yang bikin ane mikir, yaitu ada beberapa siswa yang yang tertahan didepan gerbang sekolah. Mereka gak bisa masuk sekolah, mungkin karena telat masuknya, ane dulu juga sering gitu, malah pernah sengaja biar gak masuk sekolah bareng temen temen hehehehe. Quote: Ilustrasi Singkat cerita ane jadi mikir, masa telat 5-15 menit aja sampe ditahan gak boleh masuk sekolah. Padahal kan mereka udah bayar SPP, masa telat dikit aja gak boleh masuk, padahal kan merekasudah bayar SPP juga. Mungkin alasannya biar siswa itu belajar disiplin, biar menghargai waktu. It's ok lah kalo itu alasannya, tapi kan setiap siswa mempunyai masalah yang berbeda beda saat perjalanannya kesekolah. Bisa aja mereka memang ada masalah pada saat perjalanan kesekolah. Yaudah akhirnya ane buka mbah google deh, cari cari hal hal yang berkaitan begini. Akhirnya nemu suatu tulisan, tulisan seorang guru gan. langsung liat aja nih curhatan seorang guru gan. Quote:Assalamu’alaikum wr.wb., Saya bertanya di group guru tentang apa yang dilakukan kalau ada siswa yang telat masuk kelas. Banyak guru menjawab bahwa siswa itu akan kena hukuman. Kalau telat sekali saja, hanya ditegor, tapi ada juga yang menghukum untuk 1 kali telat. Kalau lebih dari 3 kali berturut-turut, maka sudah pasti ada hukuman dan ini masuk dalam peraturan sekolah. Ada hukuman di mana siswa dilarang masuk kelas, dilarang masuk sekolah, dipulangkan ke rumah, dikasih hukuman bersihkan lapangan, orang tua dipanggil, dan juga ada sekolah yang ancam keluarkan siswa dari sekolah kalau telat lebih dari 4 kali. Ada yang berkomentar bahwa siswa harus disiplin, jadi yang penting adalah hasil: hadir di kelas tepat pada waktunya. Sepertinya guru tidak mau tahu tentang bagaimana caranya, atau dalam kondisi apa siswa hadir. Yang penting hanya hasil itu saja, bukan proses. Itu merupakan pelajaran apa bagi siswa? (Apa teman2 ingat pembahasan saya tentang UN dulu? Yang penting hanya hasil, yaitu lulus, dan proses tidak penting, makanya ada banyak kasus pencontekan.) Ada guru yang mengatakan siswanya harus dibiarkan menangis di depan kelas (karena tidak boleh masuk). Saya pernah dengar juga ada sekolah yang kunci pagar dan melarang siswa masuk (jadi mereka bebas main ke warnet seharian). Apa sekolah itu mau disebut “tempat belajar”? Kalau tujuan sekolah adalah mendidik, bagaimana kita bisa mendidik siswa kalau pada saat mereka datang, kita malah melarang mereka masuk (karena telat 5 minit)? Ada guru yang mengatakan siswa yang telat lebih dari 4 kali berturut2 akan terima surat yang mengancam akan keluarkan mereka dari sekolah kalau terjadi lagi. Tetapi kalau dia ikut tawuran dan membunuh anak lain, dia juga akan dikeluarkan dari sekolah. Kok kedua hal itu yang sangat berbeda bisa dapat “hukuman yang sama”? Apa guru dan sekolah ada niat “mengajar” dan memberikan pendidikan yang terbaik? Atau apa niatnya sebatas “menampung siswa saja” dengan gaya penjara, atau gaya militer (apa ini sisa dari pendidikan Orde Baru)? Seingat saya, anak sekolah yang telat di Selandia Baru atau Australia hanya dinasehati, dan diajak berubah. Diajarkan bahwa dia merugikan diri sendiri kalau telat. Tapi tidak dimarahi, atau ditegor dengan sikap marah, orang tua tidak perlu ditelfon, anak tidak diberikan “hukuman”, dan tidak ada kasus anak dilarang masuk kelas, apalagi dilarang masuk sekolah, apalagi dikeluarkan dari sekolah hanya karena “telat”. Kenapa di sini bisa seperti itu? Landasan pemikiran itu apa? Manfaat dari sisi pendidikan dan psikologi anak apa? Sepertinya banyak orang dewasa di sini, baik guru maupun orang tua, hanya meneruskan apa saja yang dulu dilakukan terhadap mereka oleh orang tua dan guru pada zaman dulu, dan tidak mau belajar. Ilmu psikologi anak dan buku/majalah parenting sudah banyak. Tapi berapa banyak orang tua/guru mau belajar? Ada banyak sekali alasan yang bisa membuat seorang anak telat, bahkan berkali2 dalam satu minggu. Contohnya: Macet. Banjir. Sakit perut, jadi harus ke WC. Ada saudara yang sakit, dan dia yang lama di kamar mandi. Susah tidur (insomnia). Orang tua sering ribut (mungkin mau cerai). Ada kerjaan pagi seperti mengantar koran, atau menjadi pemulung. Dan banyak lagi “alasan” yang setara. Ini bukan pilihan siswa untuk mengalami hal2 seperti ini, tapi kenyataannya, dia harus mengalaminya. Jadi? Apa kita harus “memberikan hukuman” atau bahkan mengancam akan dikeluarkan dia dari sekolah? Apa kita tidak mau peduli pada apa yang dialami siswa dalam kehidupannya, dan hanya mau melihat HASIL, yaitu masuk tepat waktu? Apa itu “pelajaran” yang terbaik untuk 50 juta siswa di Indonesia? Sebagian dari mereka akan menjadi pemimpin bangsa nanti! Saya dulu diajarkan, dan sekarang juga meyakini, bahwa saya sebagai seorang guru punya tugas yang sangat mulia. Saya diberikan kesempatan untuk menjadi orang yang punya pengaruh besar terhadap masa depan semua manusia kecil (calon orang dewasa) yang duduk di depan saya. Saya bisa mengubah cara pikir mereka dari yang kurang baik menjadi baik, dan dari baik menjadi luar biasa. Kalau nanti mereka menjadi manusia yang luar biasa, yang menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat, maka sebagian dari itu adalah hasil dari kerjaan saya sebagai gurunya. Itu yang ingin saya berikan kepada semua siswa saya. Pada saat saya mengajar, kalau ada siswa yang datang telat, maka tanggapan saya selalu sama. Dia masuk, minta maaf karena telat, dan cepat duduk. Saya senyum, bilang “Silahkan masuk”, dan biarkan dia duduk. Kalau siswa lain sudah mulai kerjakan tugas, saya suruh dia bertanya kepada teman di sebelah tentang apa yang sedang dikerjakan, dan kalau kurang paham bisa tanya kepada saya. Kalau semua siswa sedang kerjakan tugas yang berkaitan dengan ilmu baru, yang sudah selesai dibahas, maka saya akan duduk di samping siswa yang telat itu, dan memberikan ringkasan dari ilmu itu. Dan saya minta teman di sebelah untuk bantu dia mengerti dengan memberikan penjelasan tambahan. Saya seorang guru. Tugas saya adalah mengajar. Saya tidak ingin menjadi seorang satpam yang mengancam siswa yang telat 5 minit. Tempat yang pantas bagi siswa saya adalah di dalam kelas bersama saya. Bukan menangis di depan pagar sekolah yang terkunci. Semoga bermanfaat, Wassalamu’alaikum wr.wb., Gene Netto Quote:Sumber Nah setelah ane baca itu curhatannya seorang guru, ane jadi berpikir bahwa telat sekolah itu emang gak seharusnya dihukum gak boleh masuk, apalagi sampe diancam keluar gitu kan. Karena sekolah itu adalah tempat dimana para siswa dapat mendapatkan ilmu yang layak. Terus ane mikir lagi gan, kalo siswa gak boleh masuk karena telat sedikit gitu, apakah melanggar Undang Undang gitu?? apakah merengut hak siswa untuk mendapatkan pendidikan ?? Apakah karena telat siswa gak boleh belajar didalam kelas dan disuruh pulang kerumah untuk belajar dirumah ?? (iya kao pulang, kalo nongkrong atau kewarnet beda lagi urusannya hehehe). Akhirnya ane nanya mbah google lagi, ketemu deh begini landasan hukumnya. Quote:Hak untuk mendapatkan pendidikan adalah salah satu hak asasi manusia yang tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Dan juga merupakan salah satu hak dasar warga negara (citizen’s right) pada BAB XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UUD 1945 setelah amandemen Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.” Hak-hak dasar itu adalah akibat logis dari dasar negara Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia. Maknanya. Pasal 31 ayat (1) diatas segera diikuti oleh pasal 31 ayat (2) yang menyatakan “Setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Selanjutnya Pasal 31 ayat (3) menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” Sebagaimana diuraikan pada bagian lain, pendidikan adalah bagian dari upaya untuk memampukan setiap insan untuk mengembangkan potensi dirinya agar tumbuh menjadi manusia yang tangguh dan berkarakter serta berkehidupan sosial yang sehat. UUD 1945 menegaskan hanya ada satu sistim pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Satu sistim pendidikan nasional diperlukan agar bangsa Indonesia yang amat majemuk itu dapat terus mengembangkan persatuan kebangsaan yang menghormati kemajemukan dan kesetaraan sesuai dengan sasanti “bhinneka tunggal ika.” Berbagai muatan lokal dalam sistim pendidikan nasional di daerah-daerah dapat diadakan sepanjang merupakan imbuhan dan tidak bertentangan dengan dasar negara Pancasila yang menghormati kemajemukan, kesetaraan dan persatuan. Dalam semangat UUD 1945 pendidikan diarahkan bagi rakyat keseluruhan dengan perhatian utama pada rakyat yang tidak mampu agar setiap warga dapat mengembangkan dirinya sebaik-baiknya yang pada gilirannya merupakan pilar bagi perwujudan masyarakat yang adil dan sejahtera. Jika ketentuan UUD 1945 itu dicermati maka mengikuti pendidikan adalah hak asasi bagi setiap orang dan bagi warganegara Indonesia mengikuti pendidikan dasar adalah kewajiban. Menghalangi dan atau melarang anak Indonesia bersekolah adalah perbuatan melanggar hukum tertinggi (UUD 1945) dan ada sanksinya. Sejalan dengan itu UUD 1945 mewajibkan pemerintah untuk membiayai kegiatan pendidikan, yaitu sedikit-dikitnya 20% dari APBN dan dari masing-masing APBD propinsi dan kabupaten kota (Pasal 31 ayat (4) UUD 1945). Quote:Sumber Nah dari situ agan agan sendiri aja deh simpulin gimana apakah telat sekolah lalu gak boleh masuk kelas melanggar hak asasi atau tidak. Karena menurut ane sih, udah gak relevan telat sekolah lalu "diusir" gak boleh masuk sekolah seharian, mending kalo siswa nya pulang, kalo gak pulang kan lebih bahaya lagi. Alangkah lebih baiknya apabila telat, maka siswa yang bersangkutan pulangnya juga telat sesuai dengan berapa lama dia telat, mungkin dia bisa diberikan sanksi yang lebih mendidik, atau ada pelajaran tambahan untuk mereka. Itu lebih relevan daripada harus di tahan didepan gerbang karena telat. Jadi menurut agan agan sendiri gimana nih? relevan gak sih kalo siswa harus dikunci didepan gerbang karena telat 5-15 menit?? Atau agan agan sendiri punya pengalaman saat sekolah, apa hukumannya telat masuk sekolah??komeng langsung aja gan Quote: Spoiler for beberapa komeng yang paham maksdud ane nih: Nah dari agan agan diatas banyak yang seneng kalo dipulangin, it's ok kalo itu pulang kerumah gan, tapi kalo keluyuran gak jelas, malah bikin kerusuhan atau tawuran dengan sekolah lain gimana gan? Kan yang rugi nama sekolahnya sendiri gan. Apalagi sampe ada yang kejadian kaya agan satu ini nih Spoiler for kisah sedih: Nah itu salah satu kisah sedihnya gan, jangan sampe deh kaya gitu kejadian lagi buat siswa siswi di Indonesia Terakhir ane ngucapin terima kasih sama agan agan semua yang bersedia berkomentar dan memberikan opininya sehingga menjadi Hot Tread, berbeda pendapat itu tidak masalah, karena setiap manusia memiliki cara pandang yang berbeda beda terhadap suatu hal SEBELUMNYA ANE MOHON MAAF GAK BISA BALES KOMENGNYA SATU SATU, TAPI DARI SEKIAN BANYAK MASIH ADA YANG KURANG PAHAM DENGAN THREAD INI, DISINI ANE MENEKANKAN, ANE GAK BERMAKSUD MENGHAPUS HUKUMAN UNTUK SISWA YANG TELAT, ATAU MEMBODOHI SISWA SISWA SEKARANG, TAPI ANE MERASA HUKUMAN DIUSIR UNTUK TELAT 5-15 MENIT ITU GAK WAJAR AJA UNTUK SISWA TERSEBUT. JADI MOHON SEBELUM ANDA BERKOMENTAR ALANGKAH BAIKNYA DIBACA SAMPAI HABIS DULU, BARU ANDA BISA MEMBERIKAN KOMENTAR YANG CERDAS. BUDAYAKAN MEMBACA DENGAN SEBAIK BAIKNYA GAN | Apa yang Seharusnya Dilakukan Guru Jika Siswa Telat Masuk Sekolah? |
Source: http://www.kaskus.co.id/thread/57216aabde2cf28a3d8b456c/wajarkah-siswa-telat-masuk-sekolah-lalu-tidak-boleh-masuk-sekolah | Category: My Story |
Demikianlah Artikel Apa yang Seharusnya Dilakukan Guru Jika Siswa Telat Masuk Sekolah?
Sekianlah artikel Apa yang Seharusnya Dilakukan Guru Jika Siswa Telat Masuk Sekolah? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Apa yang Seharusnya Dilakukan Guru Jika Siswa Telat Masuk Sekolah? dengan alamat link https://gakbosan.blogspot.com/2016/05/apa-yang-seharusnya-dilakukan-guru-jika.html
0 Response to "Apa yang Seharusnya Dilakukan Guru Jika Siswa Telat Masuk Sekolah?"
Post a Comment