[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?

[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana? - Hallo sahabat infomasi berita unik dan pengetahuan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul [THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel The Lounge, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : [THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?
link : [THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?

Baca juga


[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?

Bismillahirrahmannirrahim

Salama Sejahtera buat agan-agan semua

Spoiler for peringatan!!:

Tolong dibaca baik-baik sebelum komentar, jangan jadi orang yang ignorant


Sesuai dengan judul tritnya, disini ane mau membahas soal pajak (PPn) dan zakat (bagi muslim). Disini ane tidak akan menjelaskan definisi, fungsi, dan tujuan dari pajak. disini ane hanya mau mengajak agan-agan sekalian berfikir hal yang sangat simple.

Berawal dari diskusi ringan ane di sebuah status FB salah seorang pegawai Direktorat Jendral Pajak, mengenai stigma negatif yang berada di masyarakat tentang pegawai DJP, sampai berujung pada sebuah pertanyaan yaitu "besarnya PPn 10% itu dari mana?".

Obviously, itu datang dari UU, kalau tidak salah pasal 7 no.42 tahun 2009 perubahan ketiga (CMIIW). Tapi yang jadi concern ane adalah, sebelum besaran 10% itu ada di UU, bagaimana proses penetapannya? apa yang jadi pertimbangan? ada org yg cukup ahli dalam perpajakan yg bilang bahwa itu dari analisis dari daya beli masyarakat, analisis benefit cost, dsb. nah, masyarakat sebagai wajib pajak berhak tahu tidak pertimbangannya? atau hak wajib pajak hanya kewajiban membayar pajak tanpa perlu mengkritisi kenapa harus bayar 10%?

Sedangkan zakat yang ane tahu, itu merupakan kewajiban dari setiap muslim yg tertuang dalam al-qur'an surat al-baqarah ayat 267 (CMIIW). besarnya 2,5% berdasarkan hadist nabi.

Kemudian ada salah seorang pegawai DJP yang nge-pm ane, dan terjadilah diskusi yg cukup menarik untuk mengajak agan-agan sekalian berfikir. dan dengan persetujuan orang yang bersangkutan, ane share diskusi kami untuk kemudian agan-agan tanggapi atau sekedar ditelaah. berikut bukti diskusinya

Spoiler for screenshot diskusi:

[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?
[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?
[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?
[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?
[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?
[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?
[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?
[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?
[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?
[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?
[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?
[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?
[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?


mungkin kurang keliatan, ini ane tulisin. A : ane, P : pegawai DJP yg diskusi sama ane

A : Maaf mas, saya japri aja. Soalnya saya udah closing statement di statusnya mbak *****. Yg saya mau tau dari mana angka 10%nya. Analoginya, harga paket nasi di mekdi 25rb, saya tau karena di papan harganya sekian. Tapi 25rb itu muncul darimana, itu yg saya mau tau. Sama kayak besarnya pajak td. Dari UU 10%, tapi darimana bisa sampe muncul 10%, itu yg saya mau tau. Kebetulan saya pernah googling, tapi ngga ketemu. Saya nanya ke mas **** temennya mbak *****, juga ngga tau. Mungkin masnya tau?

P : Kalo itu memang sudah ada di UU nya Mas,dan tarif nya pun berbeda-beda,misalnya untuk ekspor 0%. Dan kalo misalnya dianalogikan dengan zakat,kenapa pada saat mencapai nisab nya,20 Dinar dikenakan 0,5 Dinar. Ya karena tarifnya 2,5%, dan memang benar yang Mas sampaikan mungkin hanya Allah yang tahu,mungkin Nabi Muhammad saja tidak tahu pertimbangannya (mungkin ya,saya juga tidak tahu Nabi tahu atau tidak). Tapi kembali ke masalah pajak,saya juga setuju bahwa tarif tersebut sudah ada analisanya walaupun mungkin terus terang saya tidak tahu. Kenapa saya bisa menarik kesimpulan seperti itu. Kalo tarif PPN memang kelihatan simple 0% dan 10%,tapi kalo untuk tarif PPh ada 2%,3%,5%,10%,15%,25% dan 30%, begitu juga dengan PPn BM tarifnya bervariasi dari 10%,20%,30%,40%,50%,60% dan 75%. Jadi menurut saya pasti ada pertimbangan dan analisa terlebih dahulu. Terimakasih,semoga dapat membantu.

A : Pertimbangannya mas yg saya mau tau. Itu yg jadi pertanyaan, "kenapa saya harus bayar ke negara ini sekian%?" Mungkin kalau pertimbangannya bisa diketahui oleh masyarakat, masyarakat bisa lebih ikhlas bayar pajak. Zakat aja cuma 2,5%. Padahal peruntukan zakat untuk menolong kehidupan rakyat yg tidak mampu. Mirip dengan pajak.

P : Mungkin harus diluruskan Mas. Peruntukan zakat memang untuk menolong orang yang tidak mampu. Sehingga dalam Quran disebutkan penerima zakat adalah :
1. Fakir
2. Miskin
3. Amin
4. Mualaf
5. Budak
6. Orang yang berhutang
7. Fisabilillah
8. Musafir
Sedangkan fungsi pajak adalah :
1. Fungsi Budgetair (anggaran)
2. Fungsi Regulerend (alat pengatur)
3. Fungsi Stabilitas
4. Fungsi Redistribusi
Pendapatan Jadi bisa diambil kesimpulan bahwa zakat hanya mengambil 1 fungsi dari pajak saja Mas,yaitu fungsi Redistribusi Pendapatan karena penerima zakat sudah ditentukan. Jadi zakat tidak boleh digunakan sebagai Fungsi Budgetair (anggaran) misalnya untuk membangun jalan dan jembatan karena justru akan menyalahi kodratnya,sehingga tarifnya lebih kecil. Itu menurut saya,mohon maaf kalo salah.

A : Iya, kalau beli alutsista yg fungsinya untuk mempertahankan kedaulatan negara, memang beda filosofinya dari zakat. Karena itu saya hanya bilang mirip. Toh uang pajak juga yg dipakai buat BOS, bantuan sosial, untuk rakyat yg lebih membutuhkan. Cuma kenapa 10%, itu yg masih belum jelas. Kenapa ngga 5%? 7,5%? bahkan zakat aja lebih jelas, ada perhitungannya berdasarkan hadist nabi. Sedangkan pajak? Cuma di lembar UU yg dibuat manusia biasa dengan pertimbangannya, yg ngga jelas dasar perhitungannya bagi rakyat yg uangnya disetor untuk bayar pajak. Sama aja seperti rakyar zaman kerajaan yg ditagih uangnya sebagai pajak yg bakal digunakan untuk beli panah, bayar prajurit. Tapi besarnya pajak yg ditarik suka2 raja tanpa rakyat tahu pertimbangannya darimana. Rakyat berhak untuk tercerdaskan.

A : Skrg gini, lebih jelas mana. "Kenapa zakat 2,5%?" Karena dari hadist nabi, ketika harta sesorang sampai 20 dinar, maka wajib mengelurkan 0,5 dinar yaitu 1/40=2,5%. "Kenapa PPn 10%?" Karena dari UU begitu. Lebih make sense mana mas?

P : Dari tulisan Mas di atas kalo saya analogikan kurang lebih seperti ini. Kenapa PPN 10%,karena di UU disebutkan ketika penjualan 100 juta,maka wajib membayar 10 juta, yaitu 1/10=10%. Kalo boleh saya bertanya, dapat angka 1/40 itu dari mana? Kalo saya pikir kewajiban zakat untuk 20 Dinar itu 0,5 Dinar artinya adalah 2,5% dan tidak ada disebutkan 1/40. Dan ini bukan masalah "kelihatan indah" mana,tapi ini masalah "kewajiban" kita kepada negara Mas.

A : Itu cuma matematika simple mas. 0,5 dinar dizakatkan untuk setiap 20 dinar = 0,5/20 0,5/20 pembilang dan penyebutnya dikalikan 2, supaya pembilangnya jadi 1, 0,5×2/20×2 = 1/40 dijadikan dalam persen (perseratus), pembilang dan penyebut dikalikan 2,5 jadi 1x2,5/40×2,5 = 2,5/100 (2,5%). Saya juga bukannya biar keliatan "indah". Lebih indah mana sih mas, bilang desimal 2,5 sama bilangan bulat 10. Nomer punggung pemain bola aja ngga ada yg 2,5 atau 3,7. Lebih indah 10 mas. Ini masalah landasan! Apa yg menjadi dasar! Alasan dari suatu hal! Dua-duanya sama2 wajib. Tapi dasar perhitungannya lebih masuk diakal zakat dibanding pajak.

A : Dan zakat itu kewajibannya datang dari Tuhan. Perhitungannya dari hadist nabi. Mau mas tanya 0,5 dinar darimana, ngga akan ada manusia yg tahu. Yg pasti tahu analisis dari penentuannya pasti cuma Tuhan, yg maha mengetahui dan maha sempurna. Sedangkan pajak yg ngitung manusia, denga pertimbang dan analisis pendahuluan yg masih bisa dipelajari manusia lainnya. Sekarang manusia yg lain berhak ngga buat tau perhitungannya darimana? Atau "udahlah ngga usah tahu, bayar aja kewajibannya!". Itu yg jadi concern saya mas.

P : Dasar perhitungannya lebih masuk akal. Kalo begitu 2,5% darimana Mas, jangan bilang dari Hadist Nabi ya,atau 20 Dinar dibagi 0,5 Dinar. Karena ini perintah Nabi yang tertuang di Hadist maka kita akan menerima begitu saja tanpa mempertanyakan, karena ini hubungan antara makhluk dengan Penciptanya,sehingga mau bayar atau ga itu tidak ada pemaksaan di dunia karena merupakan Norma Agama. Tapi kalo pertanyaan Mas mau dibalik,kenapa harus 2,5% kenapa ga 1% atau kenapa kok 20 Dinar kenanya 0,5 Dinar kenapa ga 0,2 Dinar?

P : Wah,kebetulan sudah Mas jawab sendiri. Sepertinya jawaban Mas,dan saya sebelumnya ngirimnya hampir bareng.

A : Dan ketika mas memberiknn penjelasan 10% dari UU yg mengatakan bahwa ketika seseorang memiliki 100jt, kemudian iya wajib mengeluarkan 10jt, niscaya negara ini hanya akan jadi negara tirani dan rakyatnya hanya robot2 bodoh yg tidak berfikir. Dan semakin banyak orang yg enggan membayar pajak. Silahkan jawaban mas itu supaya org tahu, darimana dasarnya pajak. Atau kalau masnya enggan, biar saya yg post.

A : Jawaban mas di post aja mas

A : 2,5% berdasarkan hadist nabi dan penentuannya merupakan ketetapan dari Tuhan. Saya org yg masih punya iman dan punya akal. Ketika perintah itu merupakan perintah dari Tuhan melalui nabi, maka saya akan patuh tanpa banyak bertanya. Namun ketika perintah itu datang dari manusia, maka saya akan mempertanyakan dasarnya.

A : Dan seperti yg sudah saya bilang sebelumnya, ngga akan ada manusia yg tahun kenapa zakat itu 0,5 dinar dari 20 dinar. Karena itu ketetapan Tuhan, sedangkan pajak 10% itu ketetapan manusia yg masih bisa dipelajari manusia yg lain. Dan saya minta tolong, ini bukan debat, saya sudah berdiskusi dengan pegawai DJP lain selain mas. Dan org tersebut memang memiliki sifat yg tidak se ignorance mas dan lebih berminat diskusi yg cerdas, bukan mencari pembenaran yg konyol. Silahkan mas post diskusi kita untuk melihat bagaimana respon masyarakat lainnya dan membuktikan perkataan saya. Kemudian mas bisa tag saya. Atau kalau masnya sibuk biar saya yg post. Gimana?

P : Saya rasa itu ga perlu di posting harusnya semua sudah tau Mas,karena itu ada di UU. Dan kalo pun semua tau dasar pengenaan tarifnya,saya yakin setiap orang juga masih enggan untuk bayar pajak,tapi untungnya di UU disebutkan bahwa pajak itu adalah memaksa.

A : Kalau masnya setuju, saya post di kaskus. Saya screenshot diskusi kita dan minta tanggapan dari masyarakat lain. Kalau mas malu, nama mas saya sensor.

P : Silahkan Mas,asal jangan ada yang terpotong. Sehingga orang bisa membaca secara runtut.

A : Zakat juga memaksa mas, karena sifatnya wajib. Memang tidak ada konsekuensi di dunia, tapi di akhirat, yg bisa jadi lebih pedih daripada sekedar di penjara. Kalau saya sebenernya pengen diskusi ini di post, supaya pencerdasannya bisa didapat masyarakat yg lebih luas. Tanpa bermaksud menjelekan institusi atau pribadi sesorang, tapi supaya org juga bertanya 10% darimana. Kalau pun mas tidak berkenan untuk dipost diskusi kita, sebenernya itu hak saya. Kalau pun saya tidak memposting, katakanlah saya masih menghargai pilihan mas. Tapi saya minta tolong, lain kali untuk berdiskusi dengan saya, tolong untuk lebih tidak ignorant dan membaca terlebih dahulu, kalau perlu beberapa kali, karena saya juga capek kalau harus mengulang2, apalagi untuk matematika sederhana. Kedepannya semoga kita bisa berdiskusi yg lebih konstruktif lagi. Dan sampai sekarang belum ada yg bisa menjawab pertanyaan besar saya, darimana 10%. Dan saya yakin banyak juga masyarakat yg tidak tahu 10% darimana. Kalau sepelenya mah dari UU, tapi pertimbangannya apa ngga ada (atau sangat sedikit) yg tahu.

A : Nama mas perlu saya sensor atau engga?

P : Terserah Mas.

P : Kalo memang Mas bener-bener pengen tau,bisa buat surat ke Kantor Pusat DJP Mas. Mudah-mudahan nanti jawabannya bisa lebih memuaskan,tapi kalo saya memang cuma melaksanakan UU. Tapi saya yakin itu semua ada pertimbangan dan filosofinya. Saya juga senang diskusi,tanpa bermaksud untuk mendebat atau menyerang orang lain.

A : Ok mas, saya sensor saja ya. Mungkin saya akan coba email aja. Lebih praktis daripada nulis surat, le kantor pos, beli perangko, dll. Nanti kalau sudah saya posting mas akan saya beritahu.

P : Oke..

A : Dari masnya ada request atau masukan sebelum saya posting? Selain semuanya dipost secara runut? Atau mungkin masnya mau membantu pencerdasan masyarakat lain mengenai pajak, nanti biar saya kasih fb/kontak mas yg lain. Biar jelas dulu sebelum diposting untuk meminimalisir kesalahpaham yg mungkin bisa terjadi setelahnya.

A : Kalau dari mas hanya "oke", berarti selain "saya post semua secara runut", saya anggap mas tidak masalah dan tidak akan mempermasalahkan hal lainnya. Gimana? Ok?

P : Oke..

A : Ok mas.


disini ane tidak bermaksud menjelek-jelekan institusi ataupun perseorangan. maksud dari ane share diskusi ane dengan salah seorang pegawai DJP adalah mengajak agan-agan sekalian berfikir. silahkan agan-agan simpulkan sendiri hasil diskusi diatas, kalau agan-agan mau memberikan tanggapan atau komentar lakukan sebagai orang yg cerdas.

dari ane, zakat dan pajak keduanya wajib (khususnya zakat bagi muslim #NoSara). tapi lebih dari sekedar robot yang patuh pada program, kita harus bisa berfikir menelaah darimana dasar dari apa yang kita kerjakan. dan saya sebagai muslim, tidak akan meragukan apa yang sudah ditetapkan dalam al-qur'an.

disini ane bukan membandingkan zakat umat muslim dengan umat yang lain. yang ane komparisi disini adalah dasar dari penentuan zakat dengan dasar dari penentuan pajak. dasar penentuan zakat sebagaimana sudah ane jabarkan diatas dan dalam percakapan, menurut ane lebih bisa diterima daripada dasar penentuan pajak (PPn) yang dari UU, tanpa ada perhitungan darimana datangnya 10%

yg ane harapkan supaya masyarakat indonesia dan agan-agan kaskuser sekalian bisa lebih berfikir dan lebih kritis dalam menanggapi segala persoalan.

kalau ada yg ingin ditanyakan kepada ane mengenai diskusi diatas, silahkan aja gan.
atau kalau ada yang mau ditanyakan kepada orang yg berdiskusi dengan ane silahkan pm ane, nanti ane kasih fbnya (sudah ada persetujuan).

Salam Demokrasi.


contoh agan yang membaca dan menangkap maksud ane
Quote:Original Posted By adamaitsu
Gondok ane liatnya

Tolong dipahami maksut ts lagi ya sob. Ts tidak tanya pajak untuk apa, dari siapa, bagi siapa. Ts paham pajak bagus tapi ts cuma mau tanya

Perhitungan pajak bisa kena 10% itu darimana?

Nggak mungkin kan langsung jeplok "ah 10% ah kayaknya pas nih" pasti ada rumus rumus yang dibutuhin kan seperti pembayaran zakat yang sudah dirangkum ts simpelnya jika punya 20 dinar maka bayar 0.5 jadi didapat 2.5%

Tolong jawaban jangan berputar putar menjauhi topik, saya jamin ts sudah paham pajak untuk bos, bangun jembatan. Ts udah paham pajak banyak ysng ngemplang tapi dia bukan mau tau itu. Pajak 10% itu hitungannya dari mana kan pasti ada faktor dan rumusnya jadi jangan asal jawab itu udah diitung itung sama petugas pajak yang dikira pas. Iya mana hitung hitungannya mana landasannya?

Jujur saya juga tidak tahu tapi setelah ts buka trit ini saya jadi mau tau dan mau belajar lagi.

Pejwanin ts


Quote:Original Posted By agraynikov
maksud TS disini sebenarnya simple. kenapa musti ada Pajak PPn 10%,perhitungannya gimana.dan ane setuju penghitungan ini harus dipublikasikan ke publik,karena ini dibuat oleh manusia.
sedangkan zakat, zakat dibuat oleh Tuhan dan ketetapannya sudah sangat jelas dan tidak bisa diganggu gugat.
CMIIW , itu aja sih yang ane tangkep.



agan yang ikutan berfikir
Quote:Original Posted By weidenfeller
tapi ane juga masih penasaran gan perhitungan ppn 10% itu darimana dan dasar perhitungannya apa, kalau hanya mengikuti uu ane kok belum puas jawaban kek gitu ya satu lagi, kalau zakat 2,5% itu boleh diberikan kepada non-muslim kan gan? maaf banyak tanya ane bukan orang ajak soalnya


agan yang tanggapannya di luar koridor pembahasan, kemana-mana
Quote:Original Posted By aqeen
gini nih TS
bagi muslim panduan hidup sebagai manusia itu ya Al-Quran dan Hadist

bagi seorang warga negara itu panduan kehidupan bernegara itu ya UUD 1945,pancasila dan turunan nya termasuk ya KUP ketentuan Umum perpajakan,yg tentu aja nggak sembarangan bikinnya.

nah apakah boleh mempertanyakan soal aturan tarif pajak?
boleh2 aja,tapi apakah TS sendiri sudah seluruh aturan dan undang2nya?
kalo emang udah ngerti undang-undang bisa ngajuin judicial review atas tarif ppn yg 10%
atau cuma penasaran doank?

yang TS pengen tau disini dari sudut pandang apa dulu?

saran saya banyak baca dulu deh sebelum nanya.
terlalu naif kalo masukin soal korupsi,SDA, dll,
tugas DJP itu intinya cuma satu,ngumpulin duit buat biayain negara.
soal tarif juga sudah mempertimbangkan asas keadilan
contoh pajak penghasilan,makin besar penghasilan,makin besar jg tarifnya

kalo masih penasaran boleh tanya langsung ke akun sosmed nya DJP ,silakan dicari

kalau yang tanggapannya diluar poin "darimana perhitungan PPn 10%?", mohon maaf kalau ngga ane tanggepin ya.


Lebih ngelantur lagi
Quote:Original Posted By aqeen
pertanyaan ane,apa yg udah agan lakuin buat negara ini?
jangan kita cuma bisa ngeluh doang tapi nggak punya kontribusi bagi negara

ane udah berkontibusi bayar PPn 10% di mekdi,bayar retribusi parkir, kontribusi kan?


kalau ada yang nanggapin, komentar, atau nanya model gini
Quote:Original Posted By lee_syaoran
Buat TS kalo mo nanya pemerintah nitip tolong sekalian ditanyain tarif lainnya misal tarif bus, angkot, pln, pam, pbb, pajak kendaraan, bpjs, gaji pns, gaji anggota dewan dll kenapa segitu. Gimana cara nentuinnya. Makasih.


ini jawaban ane ya, sorry kalau ngga dijawab satu-satu
Quote:Original Posted By strukturman


kalau kebutuhan yg sifatnya diperuntukan publik dan digunakan sehari-hari serta krusial seperti listrik, air, pajak. ane setuju itu dalam penetapan harganya harus transparansi. seharusnya transparansi ini disistemkan, jadi setiap warga negara yang pengen tahu dasar pertimbangannya bisa mengakses ke satu situs atau ke satu lembaga.

dan untuk mensistemkan ini, itu bukan kapasitas ane, ane hanya mengajak agan-agan berfikir. mungkin yang akan mensistemkan hal itu adalah generasi dibawah ane, atau mungkin agan-agan yang duduk di kursi tinggi pemerintahan.

ane cuma suara tanpa power. ane punya prioritas dan kehidupan yang lain. passion ane bukan di politik atau pun ekonomi. ane hanya mau masyarakat bukan cuma menjadi rakyat yang manggut2, tapi juga rakyat yang berfikir





sumber wikipedia gan,
Quote:Original Posted By strukturman

[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?

coba agan perhatikan, negara maju, negara kurang maju dibanding indonesia, penetapan PPNnya dibawah 10%
singapore, malaysia, yg infrastrukturnya lebih bagus, malaysia yang daerah perbatasannya dibangun jalan, listrik, PPnnya lebih kecil

lagi
[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?



tambahan
Quote:Original Posted By sdsgphk
[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?
Mungkin bisa di page one biar sekilas info.
Masyarakat harus terlibat baik sosial politik biar mudah di awasi penggunaan pajak-pajak sudah bagus atau belum.
tipe agan yang membaca tapi ngga nangkep poinnya.
Quote:Original Posted By elshinta.com
Pertama-tama, Mohon maaf kalo ane kurang begitu ngerti ilmu agama.

PPn itu pastinya lebih besar daripada pajak, CSR aja cuma 2,5% dari total laba kok.

Sebenarnya menurut gw tujuannya sama membangun kok, zakat buat membantu orang dalam skala kecil, kalo pajak buat membantu pemerintah membantu masyarakat dalam skala super besar.

kalo pertanyaannya kenapa 2,5%? ya itu kan wajibnya, kalo emang menurut elo mampu lebih dari itu, silahkan, gak ada yang melarang dan akan sangat di apresiasi. Kenapa Solat wajib cuma 5 waktu? coba bayangin kalo di wajibkan ratusan kali dalam sehari. 5 waktu sehari aja banyak yang bolong.

Misal nih, Haji Somad, orang terlanjur kaya, doi cuma diwajibkan qurban 1 ekor sapi, tapi alhamdulilah, doi bisa beli 10 ekor sapi buat diqurbankan. Lebih baik kan?

menurut gw, gak usah digabungkan ilmu agama dengan ilmu logika.


Quote:Original Posted By JohanCipluk
analogi bandingin pajak sama zakat ga masuk gan..

klo mau bandingin mah yg sama konteksnya.. misal pajak di negara x sekian persen sedangkan di indo sekian persen...itu baru sesuai konteksnya..

klo skrg ditanya kok bisa muncul angka 0.5 dinar..trus agan mau jawab karena itu aturan Tuhan gitu?

klo mau bandingin buatan manusia mah juga yang sama2 buatan manusia...
jangan ga berimbang gitu..

dan klo menurut ane kenapa bisa muncul angka 10 persen itu berdasarkan rumus dan berbagai pertimbangan..
istilahnya berapa persen nominal pajak yang aman untuk ditetapkan..
klo mau cari rumusnya ya monggo tinggal guugel aja...
btw di tuh ada yg udah post gambar proses penetapan pajak..

sekian opini dari kaum awam..

disini ane bukan menyamakan dasar penetapan antara zakat dan pajak. sudah pasti beda. yg jadi poin ane, ane tahu dasarnya kenapa zakat 2,5%. dasarnya penetapan PPn 10%, sudah pasti dari UU, tapi sebelum UU itu disahkan, penetapannya seperti apa? ketetapan manusia dan ketetapan Tuhan jelas TIDAK BISA dibandingkan. Tapi ketetapan manusia masih bisa dipelajari dan ditelaah.


contoh yang ngga baca diskusi di page one, jangan kayak begini yaa
Quote:Original Posted By fianSTANers
kan dasarnya UU
ga ada namanya Dirjen Pajak seenak jidatnya nentuin tarif pajak
spertinya ente harus baca ini deh gan

http://peraturan.go.id/welcome/index...pengantar.html


Quote:Original Posted By strukturman


Quote:Original Posted By klover.id


Udah baca. Makanya ane tanya agan bisa jawab ga?
Agan cuma jawab karna itu berdasar hadist.
Apa bedanya sama pajak yg berdasar UU?

Di atas pada banding2in pajak tiap negara.
Kaya agama, zakatnya beda2. Islam 2,5% protestan 10%. Ada yg tau perhitungannya dari mana ga?
Cuma berdasar hadist sama alkitab doang kan?
Semua umat yg penting bayar kan?

Coba aja tanya petugas pajak yg lain, yg lebih ngerti, atau tanya sama orang2 yg bikin peraturan ini dulu.
Biar lebih jelas.

yakin gan udah baca dengan teliti?
Seharusmua kalau udah baca dengan teliti, ngga perlu keluar lagi pertanyaan yang agan ajukan.

tapi karena ane masih baik, walaupun sudah emosi nanggepin ignorant people kayak agan , akan tetep ane jawab.

jadi berdasarkan diskusi ane di page one, NISCAYA TIDAK AKAN ADA YG TAHU, kenapa harus keluar 0,5 dinar dari 20 dinar kenapa ngga 0,2?. karena desain dari TUHANnya sudah gitu.
Kenapa dasar perhitungan pajak harus dipertanyakan? Karena itu desain manusia, manusia lain yg memiliki akal pasti bisa mengerti pertimbangan yang digunakan.

ane ngga tahu profesi agan apa, apakah agan termasuk pegawai DJP? yg fungsinya menagih dan menggali potensi pajak? kalau menurut ane, wajib pajak berhak tahu apa pertimbangannya sampai PPn itu keluar angka 10%.

dan ane disini tidak membandingkan zakat muslim, nasrani. karena bukan itu poinnya.
dasar perhitungan zakat umat muslim berdasarkan hadis nambi yang mengacu pada dinar, kemudian perhiutngannya dikonversi untuk barang dan harta yang lain. seperti ternak, hasil bumi, uang fiat (rupiah, dollar, real, dll), dll
tolong dibaca lebih teliti dan komperhensif lagi ya. jadi poin utamanya kena.
kesel loh nanggepin orang2 ignorant kayak agan.

"stupid people tends to be ignorant", tends loh ya, artinya cenderung



Ada jawaban yang mendekati nih gan ane ngga tau kenapa pm, apakah idnya tidak mau disebutkan.
Spoiler for jawaban yang mendekati:

Salam gan

ane eks pegawai pajak gan, untuk masalah tarif2 pajak munculnya darimana itu biasanya dibahas dulu kan di DPR sbelum UU itu muncul, dan yang tahu pertimbangan2 mengapa 10% yang tahu tentu para perumus UU PPN itu sendiri ketika maju ke DPR, ibarat pancasila deh kenapa sila 1-5 isinya ini dan itu yang mempertimbangkan ya para perumus Piagam Jakarta dst, Soekarno dll. Cikal bakal VAT atau PPN sbetulnya udah ada dr jaman 40an, namun bener2 resmi jadi PPN itu tahun 83, yaitu pada saat diberlakukannya UU PPN paling pertama, UU No.8 tahun 1983

nah tugas agan skarang mencari literatur atau informasi siapa2 saja perumus UU PPN tersebut biar bisa dapat info kenapa sih koq 10%, karena kalau nanya pegawai pajak rendahan ya percuma si gan, mereka kan cuma menjalankan UU, nanya sama anak2 STAN jg ya saya jg alumni, belajarnya ya undang - undang, nah undang - undang itu yang bkin pertimbangan tentu pemerintah, yang merumuskan pasti para pakar2 ekonomi dan pajak yang titel2nya mungkin udah berderet2

salah satu pakar PPN yang saya ketahui dan salah satu Dosen saat saya masih kuliah, dan masih hidup till today itu Untung Sukardji, kalau saya tidak salah dia juga salah satu perumus UU PPN tahun 83 dulu, CMIIW

mungkin agan bisa mencari informasi bagaimana mengontak beliau untuk konsultasi

untuk pendapat saya sendiri, pertimbangan 10% itu melihat tarif dari VAT di negara2 lain yang lebih dulu memberlakukannya dan menyesuaikannya dengan kondisi dalam negeri, anggap misalnya di negara tajir ke USA dengan pendapatan per kapita luar biasa gede tarif PPNnya misalnya 15% tentu indonesia yg pada taun 83 masih gembel g mungkin kan sama atau lebih tinggi, bkin harga barang jd kemahalan g sesuai daya beli masyarakat yg artinya apa? Inflasi
jangan lupa gan PPN itu diterapkan di setiap rantai produksi sampai di konsumen jadi kalau agan makan Indomie, itu PPN 10% udah mulai diterapkan dari mulai masih berbentuk tepung, dr tepung diproses jd apalagi dst dst sampe jd Indomie, brp x 10% tuh?

NB : Koreksi yan gan, pajak yang agan bayar di McD itu bukan PPN, tapi pajak restoran (Pajak Daerah), jadi untuk restoran, reklame, dan hiburan (bioskop) itu bukan PPN, kebtulan pajak restoran tarifnya sama 10% dan memang dulu seblum UU PPN 83 keluar masih nyatu dengan nama Pajak Pembangunan



dan bukannya ane ngga mau ke DJP, DEPKEU, buat wawancara dari sumbernya langsung, tapi sumber daya ane juga yang terbatas. Ane bukan PNS yang digaji untuk mencerdaskan WAJIB PAJAK a.k.a RAKYAT. kalau memang ada literatur yg bisa ane baca, kenapa harus ke Jakarta? kalau semua orang mau nanya 10% darimana kudu ke jakarta, tambah macet dong. kenapa ngga PNS yang sudah digaji oleh negara tidak mengupload literatur yg bisa dibaca oleh rakyat di situs resmi DJP dan DEPKEU terkait penentuan besaran pajak? negara ini akan lebih baik lagi kan? kalau ane udah bayar pajak, terus di ping pong buat tahu darimana dasar penentuannya, apakah negara ini hanya bisa memaksa dan memungut pajak, tapi tidak bisa mencerdaskan?

Kalau masih ada yg nanya kenapa ngga langsung ke kantor yg bersngkutan, silahkan baca post #218. Kalau memang untuk mncari tahu &mencerdaskan pajak itu jadi tugas ane, Tugas aparatur pajak itu nagih pajak doang? Ane ngga digaji kok kayak PNS. tugas pemerintah mencerdaskan rakyatnya, bukan tugas ane (baca pembukaan UUD45 "mencerdaskan kehidupan bangsa". Ane juga cuma rakyat yg nanya. Pun ane telepon kring pajak, belum tentu CSnya tau, yg ada malah dipingpong. Kalau pemerintah ngga maurepot, keterbukaan tentang pajak disistemkan lebih baik lagi aja. No offense ya buat DJP

Di post #1sudah ane sebutkan, pajak dan zakat, keduanya WAJIB, tujuannya BAIK. (Capek kalau harus jelasin ke satu2, DJP no offense ya)

Kalau ada agan yg masih mikir ini cocoklogi, BUKAN! udah ane tulis di post#1. Kalau pun agan ngga baca yg soal zakat the question still remain the sama "10% darimana"? Kalau agan yg ahli bilang dari "ini" dari "itu", ada itungan diatas kertasnya ngga yg bisa dibaca dan dipelajari masyarakat?
Kalau memang tidak bisa diakses publik, dasarnya apa? UU melarang masyarakat tahu perhitungannya? Atau pemerintah tidak mau dikritisi?

Ane awam, sorry, PPN disini maksudnya PPN, yg 10% kalau ke mekdi, dibebankan ke costumer. Tapi poinnya tetep sama.

Sorry kalau sindiran (masih nyindir loh, bukan ngajak berantem) ane, mengena di hati agan2 yg ignorant (cuek, belum baca udah komen). Ane bukan angkuh, cuma emosi, maklum manusia biasa (wajar kan kalau emosi? Boleh kan kalau sedikit? Ane ngga maki2 kok). Emosi nanggepin komen yg sama dari agan2 yg ngga nangkep poinnya. Ane ngga digaji loh nanggepin komen agan2 yg kemana2, kalau ngga ditanggepin, dibilang tsnya kabur. Tapi makasih udah ninggalin komen.


Quote:Original Posted By strukturman


Tengkyu gan, tapi jawabn agan masih ngambang. Ane udah buka webnya pajak sama depkeu.
Yg ane maksud itu, kalau outputnya angka, pertimbangan yg agan sebuting itu dijadikan angka "berapa". Sampe muncul persamaan matematisnya, kemudian keluar angka 10%? Atau memang pemerintah estimasi, 10% ajalah.
dan jawaban kayak agan banyak banget. Makanya ane tidak menjanjikan jawaban buat kaskuser.


Ane pantau tritnya dulu ya gan, ol pake hp soalnya, ntar dirapijin lg. komennya terlalu banyak. Jawabannya juga beragam, ada yg bilang ngga ada dasarnya, ada yg bilang ada rumusnya. Agan2 baca dulu aja ya, sekalian budayakan baca.

Ane ngga menjanjikan jawabn yg saklek, ane cuma org awam yg nanya, bahkan aparaturnya pun ngga tahu, yg lainnya "menurut ane" yg artinya opini masing2. Kalau ada naskah akademisnya, pasti ane upload.
kalau pun ngga ada, setidaknya agan2 berfikir. That's the very foundation of democratic people.

Sorry gan, baru selesai baca komen 39 page dari siang, karrna ol masih pake hp, ane rapihin besok. Ada beberapa komen yg bagus menurut ane, karena opininya tidak berasumsi dan ada sumbernya, jadi lebih bisa dipertanggung jawabkan. Kalau agan ada masukan silahkan pm ane, komen mana aja sekiranya yg cocok masuk pejwan, sisanya paling ane hyperlink aja.

Dari hasil baca komen ane dari page 1-51, ada 3 dasar (ane generalisir ya) penentuan tarif pajak ini :
1. Menurut beberapa agan2, penetapan itu berdasarkan historis (sejarah perpajakan zaman belanda), dan dari acuan yg sudah ada dibeberapa negara
2. Pendapat lainnya berdasarkan angka2 perhitungan dari faktor2 seperti ekspor impor, pertumbuhan ekonomi, pdb, dll. Walaupun ane sendiri belum nemu rumus pastinya untuk tax rate. Tadi ada teori bagus dari agan ficker (ntar ane masukin pejwan ya gan)
3. Pendapat lainnya bilang, itu estimasi aja, penyederhanaan. Bukan asal jeplak ya, tapi masih mempertimbangkan beberapa faktor.
4. Ada juga yg bilang emang ngga ada kajian yg mendalam tentang tarif pajak itu. Ada agan yg pernah bekerja di dalam penyusunannya (mungkin staff ahli dpr, ane lupa idnya, cek tiap page aja). Ada juga percakapan antara agan mayloon (cmiiw) dan temannya egi yg cukup mengerti hukum.

Kesimpulannya, belum ada yg tahu jelas dasar penetapannya, kecuali mantan dosen agan yg pm ane, bpk. Untung sukardji atau naskah akademis ketika UUnya disusun. Mungkin kalau agan ada yg kerja di instansi pemerintah terkait bisa bantu mencarikan.

Sorry kalau pendapat agan banyak yg ane sanggah, khususnya yg masih pake kata "mungkin" "menurut ane" "asumsi ane" "analogi ane", itu artinya agan sendiri ngga tahu pasti, dan komentar agan adalah sebuah opini, ane bukannya ngga menghargai opini agan, tapi lebih bagus lagi kalau itu ada dasar yg kuat, berdasarkan teori yg sudah diuji, dan data yg bisa dipertanggung jawabkan. Jangan offende ya gan. Yg ane bilang ignorant, itu cuma agan2 yg komennya kemana dan berulang2, atau jawabanny udah ada di post #1 & #2. Damai ya gan. Ane bukan people pleasant soalnya

Trit rapihnya entar ya gan.
ini pemerasan namanya
Lagi malas mikir gan
Tapi emang ada benernya juga sih,masa pajak lebih gede dari pada zakat

Spoiler for Buka:
Pendapat awam:

Tapi nggak semuanya orang kena wajib pajak deh kalo penghasilannya dibawah standar,

Tapi bayangin gan 2.5% dari total zakat yang terkumpul, hampir setiap orang yang bergama tersebut wajib harus bayar berdasarkan kesadaran agamanya.

Itu yang wajib, coba digabungin dengan yang sunnah, seperti infaq dan sedekah dll...
bisa lebih dari 10% kayaknya deh, belum zakat profesi, zakat emas harta, peternakan dll. Mungkin
Dari orang yg suka merintah gan yg biasa di sebut pemerintah..




Berhubung tritnya panjang dan ada skrincrot SSI ente, ane ninggalin jejak dlu, mau baca dlu keknya menarik
parah sekarang semua kena pajaknya
udah kena PPn setiap beli barang plus kena PPh pula pas gajian

disitu kadang saya merasa sedih
Quote:Original Posted By dedeen
Pendapat awam:

Tapi nggak semuanya orang kena wajib pajak deh kalo penghasilannya dibawah standar,

Tapi bayangin gan 2.5% dari total zakat yang terkumpul, hampir setiap orang yang bergama tersebut wajib harus bayar berdasarkan kesadaran agamanya.

Itu yang wajib, coba digabungin dengan yang sunnah, seperti infaq dan sedekah dll...
bisa lebih dari 10% kayaknya deh, belum zakat profesi, zakat emas harta, peternakan dll. Mungkin


Zakat juga ada wajib ada engga, yaitu ketika hartanya sampai pada nisabnya (20 dinar setara sekian rupiah).
Pajak juga ada macam2nya, pajak bumi bangunan, pajak barang mewah.
Disini yg ane compare antara zakat dan pajak adalah dasar penentuannya. Bukan jenis, definisi, besaran masing2 jenis pajak dan zakat.
Ikutan bingung... Tapi ntaps gan
Yang bisa jawab kayaknya pihak2 yg terlibat dalam penyusunan UU perpajakan, dalam penyusunan pasti dibahas landasan filosofis dan formula2 perhitungan sampai akhirnya disepakati besaran 10% itu.
Klo pegawai pajak yg muda2 kyknya ga akan tau (kalau pun ada pasti sedikit sekali). Karena layaknya peraturan yg lain begitu ditetapkan maka langsung bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.
Disisi lain sosialisasinya sangat minim, makanya jarang yg paham landasan filosofisnya klo tidak terlibat dalam penyusunannya.
Quote:
ane kalo zakat 2,5% wajib tiap bulan
tp kalo ppn 10% ga pernah bayar kaya nya

[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?
[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?
[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?
kaskus the best
[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?

Quote:Original Posted By anam.ongbo
Yang bisa jawab kayaknya pihak2 yg terlibat dalam penyusunan UU perpajakan, dalam penyusunan pasti dibahas landasan filosofis dan formula2 perhitungan sampai akhirnya disepakati besaran 10% itu.
Klo pegawai pajak yg muda2 kyknya ga akan tau (kalau pun ada pasti sedikit sekali). Karena layaknya peraturan yg lain begitu ditetapkan maka langsung bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.
Disisi lain sosialisasinya sangat minim, makanya jarang yg paham landasan filosofisnya klo tidak terlibat dalam penyusunannya.


Memang sosialisasinya sangat minim, saya googling ngga nemu, saya fikir pegawai DJP tahu dasar penentuannya. Kebetulan yg berdiskusi dengan saya kelahiran 83 dan alumni STAN.
Mengingat postingan salah seorang pegawai DJP yg mengatakan bahwa fungsi dari aparatur pajak selain menggali potensi pajak adalah mencerdaskan masyarakat akan pajak, oleh karena itu saya tanyakan kepada org yg bersangkutan.
Quote:Original Posted By strukturman


Zakat juga ada wajib ada engga, yaitu ketika hartanya sampai pada nisabnya (20 dinar setara sekian rupiah).
Pajak juga ada macam2nya, pajak bumi bangunan, pajak barang mewah.
Disini yg ane compare antara zakat dan pajak adalah dasar penentuannya. Bukan jenis, definisi, besaran masing2 jenis pajak dan zakat.



oooh, ok

Mungkin kalau dibawah 2.5% nggak cukup kali gan buat operasional sebuah negara kenyataanya aja, pemerintah masih pake tambah hutang juga buat operasional

Kalo untuk dasar penentuan 10% yang jelasnya nunggu dibawah ane mungkin tau kali gan...
Nyimak gan. Sapa tau ada yg bisajelasin dgn gamblang, langsung tao pejwan nanti, penasaran juga jawabannya.

Intinya sih pajak itu "jatah" pemerintah atas jasanya (keamanan, infrastruktur dll) yg memungkinkan "pertambahan nilai" tadi terjadi. Kalo besarannya 10% mungkin itu anggap yg dianggap pantas/pas. Kalau terlalu kecil, pemerintah kurang duit, kalau terlalu besar memberatkan, karena akan menaikkan harga barang/jasa.

Balik lagi sih belom menjawab kenapa 10%. Muter muter aja nih adi bingung sendiri
Bacaan berat diwaktu yang kurang Tepat...

Hmm...
Coba gue tandain dulu dahh...
Quote:Original Posted By dedeen



oooh, ok

Mungkin kalau dibawah 2.5% nggak cukup kali gan buat operasional sebuah negara

Kalo untuk dasar penentuan 10% yang jelasnya nunggu dibawah ane mungkin tau kali gan...


Kalau logic ane gini gan.
Besar kecilnya kebutuhan anggaran suatu negara itu relativ.
Kalau negara tsb luasnya kecil, tapi penduduknya banyak, sumber dayanya melimpah, pajaknya bisa jadi dibawah 10.
Kalau negara tsb luasnya besar, penduduknya sedikit dan sumber dayanya terbatas, pajak warganya bisa jadi diatas 10%.
Sekarang, indonesia negara yg luasnya cukup besar, penduduknya banyak, sumber dayanya melimpah, kenapa rakyatnya harus bayar PPn 10%? Kenapa ngga 5%? Kenapa ngga 15%?
Gelar kasur dulu deh
trit ginian ane suka....
Via: Kaskus.co.id


Demikianlah Artikel [THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?

Sekianlah artikel [THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel [THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana? dengan alamat link https://gakbosan.blogspot.com/2016/04/thread-mikir-zakat-25-dari-tuhan-pajak.html

0 Response to "[THREAD MIKIR] Zakat 2,5% dari Tuhan, Pajak (PPn) 10% dari mana?"

Post a Comment

cari artikel disini