Judul : Demokrasi dalam Kewarganegaraan Indonesia
link : Demokrasi dalam Kewarganegaraan Indonesia
Demokrasi dalam Kewarganegaraan Indonesia
II.1 Makna Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani t artinya rakyat, kratos berarti pemerintahanm. Demokrasi, artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan. Di dalam The Advancced Learner’s Dictionary of Current Enghlish ( Hornby, dkk.: 261) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan Demcracy adalah: “ (1) country with principles of government in which all adult citizens share through their ellected representatives; (2) country with governmen which encourages and allows rights of citizenship such as freedom of speeach, religion, opinion, and associayion, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for the rights of minoritiea; (3) society in which there is treatment of each other by citizans as equals”. Dari kutipan pengertian tersebut, tampak bahwa kata demokrasi merujuk pada konsep kehiduoan negara atau masyarakat tempat warga negara dewasa turut berpartisipasi dalm pemerintahan melalui wakilnya yang terpilih. Lalu, pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan rule of law. Selain itu, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas dan mayarakat yang warga negaranya saling memberi peluang yang sama.
Istilah Demokrasi pertama kali dipakai di Yunani kuno, khususnya di kota Athena, untuk menunjukkan sistem pemerintahan yang berlaku di sana. Kota-kota di daerah Yunani pada waktu itu kecil-kecil. Penduduknya tidak begitu banyak sehingga mudah dikumpulkan oleh pemerintah dalam suatu rapat untuk bermusyawarah. Dalam rapat tersebut, diambil keputusan bersama mengenai garis-garis besar kebijaksaan pemerintah yang akan dilaksanakan dan segal permasalahan kemayarakatan. Karena rakyat ikut berpartisipasisecara langsung, pemerintahan itu disebut pemerintahan demokrasi langsung. Pemerintahan demokrasi langsung di Indonesia dapat dilihat dalam pemerintahan desa. Kepala desa atau lurah dipilih langsung oleh rakyat desa itu sendiri. Pemilihan kepala desa itu dilakukan secara sederhana sekali. Para calon menggunakan tanda gambar hasil pertanian, seperi padi atau pisang. Rakyat memberi suara pada calon masing-masing yang dipilih dengan memasukkan lidi kedalam tabung bamboo milik caloon yang dipilihnya. Calon yang memiliki lidi terbanyaklah yang terpilih menjadi kepala desa. Disamping memilih kepala desa, pada hari-hari tertentu warga desa dikumpulkan oleh kepala desa di balai desa untuk membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Peristiwa semacam ini dikenal istilah musyawarah desa.
Dalam perjalanan sejarah, kota-kota terus berkembang dan penduduknyapun terus bertambah demokrasi langsung tidak lagi diterapkan karena:
a. Tempat yang dapat menampung seluruh warga kota yang jumlahnya besar tidak mungkin disediakan.
b. Musyawarah yang baik dengan jumlah peserta yang besar tidak mungkin dilaksanakan.
c. Hasil persetujuan secara bulat atau mufakat tidak mungkin tercapai karena sulitnya memungut suara dari semua peserta yang hadir
Bagi negara-negagra besar yang penduduknya berjuta-juta, yang tempat tinggalnya bertebarandi beberapa daerah atau kepulauan, penerapan demokrasi langsung juga mengalami kesukaran. Untuk memudahkan pelaksanaannya, setiap penduduk dalam jumlah tertentu memilih wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwakilan. Wakilwakil rakyat yang duduk dalam badan perwakilan inilah yang menjalankan demoknrasi. Rakyat ttetap merupakanpemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini disebut demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
Bagi negara-negara modern, demokrasi tidak langsung dilaksanakan karena halhal berikut:
a. Penduduk yang selalu bertambah sehingga suatu musyawarah pada suatu tempat tidak mungkin dilakukan.
b. Masalah yang dihadapi oleh suatu pemerintah makin rumit dan tidak sederhana lagi, berbeda dengan masalah yang dihadapi desa yang tradisional.
c. Setiap warga negara memiliki kesibukan sendiri-sendiri di dalam aktivitas kehidupannya sehingga masalah perintahan cukup diserahkan kepada orang yang berminat dan mempunyai keahlian di bidang pemerintahan negara.
Istilah demokrasi yang berarti pemerintah rakyat itu sesudah zaman Yunani kuno tidak disebut lagi. Baru setelah meletusnya Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis, istilah demokrasi muncul kembali sebagai lawan sistem pemerintahan yang absolut (monarki mutlak), yang menguasai pemerintahan
Di dalam kenyataannya, demokrasi dalam arti sistem pemerintahan yang baru ini mempunyai arti yang luas sebagai berikut.
a. Mula-mula demokrasi berarti politk yang mengcakup pengertian tentang pengakuan hak-hak asasi manusia, seperti hak kemerdekaan pers, hak berapat, serta hak memilih dan dipilih untuk badan-badan pewakilan.
b. Kemudian, digunakan istilah demokrasi dalam arti luas, selain meliputi sistem politik, juga mengcakup sistem ekonomidan sistem sosial. Dengan demikian, demokrasi dalam arti luas, selain mencakup pengertian demokrasi pemerintahan, juga meliputi demokkrasi ekonomi danpolitik. Namun, pengertian demokrasi yang paling banyak dibahas dari dahulu sampai sekarang ialah demokrasi pemerintahan.
Landasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintah demokrasi ialah pengakuan hakekat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia itu mempunyai kemanpuan yang sama dalam hubungan yang satu dengan yang lain. Berdasarkan gagasan dasar itu, dapat ditarik dua buah asas pokok sebagai berikut.
a. Pengakuan partisipasi didalam pemerintahan . misalnya, pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia
b. Pengakuan hakikat dan martabat manusia. Misalnya, tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS ( 1995:6 ) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11(sebelas) pilar atau soko guru, yakni “ kedaulatan rakyat, pemerintah berdasarkan pesetujuan dari yang diperintah, kekusaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan hak asasi manusia, pemilihan yang bebas dan jujur,persamaan didepan hukum, proses hukum yang wajar, pembatasan pemerintah secara kostitusional, pluralisme sosial, ekonomi dan politik, nilai-nilai toleransi, pragmatisme,serta kerja sama dan mufakat.”
II.2 Bentuk- Bentuk Demokrasi
a. Demokrasi berdasarkan cara penyampaian pendapat terbagi ke dalam :
1) Demokrasi langsung, dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
2) Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi ini, pengambilan keputusan dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya sendiri untuk membuat keputusan politik. Dengan kata lain, dalam demokrasi tidak langsung, aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat duduk di lembaga perwakilan rakyat.
3) Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat.Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk didalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui raferendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini antara lain dijalankan di Swiss . Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum dibagi menjadi tiga macam”
a. Referendum wajib
Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis UUD atau UU tersebut yang telah dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan rakyat melalui pemungutan suara terbanyak. Jadi, referendum ini dilaksanakan untuk meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangat penting atau mendasar.
b. Referendum tidak wajib
Referendum ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat mengsulkan diadakan referendum. Jika dalam wakyu tertentu tidak ada permintaan dari rakyat, rancangan undang-undang itu dapat menjadi undang-undanmg yang bersifat tetap.
c. Referendum konsultatif
Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan saja karena rakyat dianggap tidak mengerti permasalahannya. Pemerintah meminta pertimbangangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
b. Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau perioritasnya terdiri dari :
1) Demokrasi formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Indifidu diberi kebebasan yang luas. sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal
2) Demokrasi material
Demokrasi material memandang manusia mempunya kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di Negara sosialis komunis.
3) Demokrasi campuran
Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua jenis demokrasi sebelumnya. Demokrasi ini berupa menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
c. Demokrasi dibagi berdasarkan prisip ideologi :
1) Demokrasi liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemeritah diminimalkan, bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas kostitusi (hukum dasar).
2) Demokrasi rakyat atau demokrasi Proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
d. Bedasarkan wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibagi menjadi :
1) Demokrasi sistem parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain :
a) DPR lebih kuat dari pemerintah ;
b) Menteri bertanggung jawab pada DPR;
c) Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen
d) Kedudukan kepala negara sebagai simbol idak dapat diganggu gugat.
2) Demokrasi sistem pemisahan/pebagian kekuasaan (Presidensil).
Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut :
a) Negara dikepalai presiden ;
b) Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan ;
c) Presiden mempunya kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri ;
d) Menteri tidak bertanggung jawabkepada DPR, tetapi kepada presiden; serata
e) Presiden dan DPR mempunya kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan.
II.3 Keunggulan Demokrasi
Sebagaimana telah diuraikan, ciri-ciri demokrasi antara lain :
a. keputusan diambil berdasarkan suara rakyat atau kehendak rakyat
b. kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama, kepentingan bersama lebih kepentingan daripada kepentingan individu atau golongan;
c. kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat; serta
d. kedaulatan ada di tangan rakyat, dan lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan penting dalam sistem kekuasaan negara.
Setelah anda munyimak ciri dari demokrasi dan nilai-nilai demokrasi sebagaimana
telah diuraikan, coba bandingkan dengan bentuk pemerintah berikut:
Oligarki adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh segelintir orang banyak. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan dibatasi atau bahkan ditoadakan dengan dihapusnya lembaga perwakilan rakyat dan keputusan hukum tertinggi ada pada tangan segelintir orang tersebut.
Anarki adalah pemerintahan yang kekuasaannya tidak jelas, tidak ada peraturan yang benar-benar dapat dipatuhi. Setiap individu bebas menentukan kehendaknya sendiri-sendiri tanpa aturan yang jelas.
Moboraksi adalah pemerintahan yang dikuasai olah kelompok orang untuk kepentingan kelompok yang berkuasa, bukan untuk kepentingan rakyat. Biasanya mobokrasi dipimpin oleh sekelompok orang yang mempunyai motivasi yang sama.
Diktator ialah kekuasaan yang terpusat pada seseorang yang berkuasa mutlak (otoriter).
II.4 Nilai- Nilai Demokrasi
Sebenarnya pengertian pokok demokrasi ialah adanya jaminan hak-hak asasi manusia dan partisipasi rakyat. Akan tetapi, dalam pertumbuhanya, pengertian pokok itu telah mengalami banyak perubahan, terutama karena faktor politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Suatu negara dapat memberikan isi dan sifat pada demokrasi yang bebeda dari isi dan sifat demokrasi di negara lain. Dengan demikian, bentuk demokrasi Negara yang satu akan berbeda dengan bentuk demokrasi dengan negara yang lain. Disamping itu, bentuk demokrasi itu pada suatu masa akan berbeda dari bentuk demokrasi masa yang lain. Misalnya, bentuk demokrasi pada masa sekarang berbeda dari bentuk demokrasi pada masa UUD RIS tahun 1949 dan masa UUD sementara tahun 1950.
Adapun yang paling utama dalam menetukan berlakunya sistem demokrasi disuatu negara ialah ada atau tidaknya asas demokrasi pada sistem itu, sebagai berikut;
a) pengakuan hak-hak asasi manusia sebagai penghargaanterhadap martabat manusia dengan tidak melupakan kepentingan umum.
b) Adanya partisipasi dan dukungan rakyat pada pemerintah. Jika dukungan rakyat tidak ada, sulitlah dikatakan bahwa pemerintah itu adalah suatu pemerintahan demokrasi.
Di dunia Barat, demokrasi berkembang dalam suatu sistem masyarakat yang liberal (bebas dan merdeka). Oleh karena itu, lahirlah suatu bentuk demokrasi yang dinamakan demokrasi liberal, yang menjunjung hak-hak asasi manusia setinggi-tingginya, bahkan kadang-kadang diatas kepetingan umum. Sebagai akibat demokrasi liberal ini, lahirlah sistem-sistem pemerintahan yang liberal. Didalam sistem pemerintahan ini, peranan dan campur tangan pemerintah tidak terlalu banyak didalam kehidupan masyarakat. Karena sistem ini sesuai dengan aspirasi rakyat didunia Barat, sistem pemerintahan yang liberal ini mendapat dukungan penuh dari rakyat.
Atas dasar itu, berikut akan dibahas bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai (value). Henry B.Mayo telah mencoba untuk memerinci nilai-nilai ini, dengan catatan tentu saja tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis memiliki semua nilai-nilai ini, tetapi bergantung pada perkembangan sejarah, aspirasi, dan budaya poltik masingmasing. Berikut adalah nilai-nilai yang diutarakan Henry B.Mayo:
a. menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga;
b. menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah;
c. menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur;
d. membatasi pemakaian kekerasan sampai munimum;
e. mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman; serta
f. menjamin tegaknya keadilan.
Dengan demikian, untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga berikut
a. pemerintahan yang bertanggung jawab.
b. Satu dewan perwakilan rakyat yang mewakil golongan-golongan dan kepentingankepentingan dalam masyarakat yang diplih melalui pemilahan umum secara bebas dan rahasia. Dewan ini harus mempunyai fungsi pengawasn terhadap penerintah. Tentu saja pengawasan yang konstruktif (titik membangun) dan sesuai normative (akuran yang berlaku).
c. Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik. Parpol ini menjaling hubungan yang rutin dan berkesinambungan, juga menghubungkan antara rakyat dan pemerintah
d. Pers dan media masa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
e. Sistem peradilan yang bebas untuk mejamin hak-hak dan mempaertahankan keadilan.
Berdasarkan UUD 1945 nagara Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Abraham Lincoln menyebutkan, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (is a government of the people, by the people, and the people).
Hampir semua negara di dunia sekarah ini mengatakan dirinya negara demokrasi, walaupun pelaksanaan demokrasi di setiap negara sudah beraneka ragam. Misalnya, ada demokrasi liberal, seperti di Amerika Serikat dan ada demokrasi Pancasila, seperti di Indonesia. Dalam demokrasi liberal, pemerintah dipegang oleh partai yang menang dalam pemilihan umum dan partai yang kalah menjadi pihak oposisi.
Dengan adanya suatu kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban diharapkan akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi pacasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
Kegagalan demokrasi Pancasila zaman orde baru, tidak berasal dari konsep dasar demokrasi Pacasila, tetapi lebih pada praktik atau pelaksanaannya yang mengingkari keberadaan demokrasi Pancasila itu. Demokrasi Pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat dipahami dan dihayati sependukungnya. Pelaksanaan demokrasi pancasila harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan karena pembangunan adalah proses perubahan ke arah kemajuan dan proses pendidikan bangsa untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
Kegagalan demokrasi pancasila pada zaman orde baru membuat banyak penafsiran mengenai asas demokrasi. Belajar dari pengalaman tersebut, dalam era reformasi perlu penataan ulang dan penegasan kembali arah dan tujuan demokrasi pancasila; menciptakan prasarana dan sarana yang diperlukan bagi pelaksanaan demokrasi pancasila; membuat dan menata kembali progrm-program pembangunan di tengahtengah berbagai persoalan yang dialami masyarakat sekarang ini; serta bagaimana program-program itu dapat menggerakkan partisipasi seluruh masyarakat.
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan sekaligus akan menjadi kontrol bagi pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif, khususnya bagi pemerintah, baik dipusat maupun daerah. Dengan demikian, dapat dicegah hal-hal yang negatif dalam pembangunan, seperti korupsi, penyalagunaan wewenang, dan lain-lain. Dengan telah diletakkannya dasar-dasar pelaksanaan demokrasi pancasila, persoalan berikutnya adalah bagaimana menggerakkan rakyat untuk berpartisipasi secara penuh dalam pelaksanaan pembangunan politik. Keberhasilan pelaksanaan suatu sistem demokrasi dapat ditunjukkan dengan tingkat partisipasi rakyat pendukungnya. Partisipasi yang dibutuhkan bukan hanya karena adanya hasil pembangunan yang dapat dinikmati, melainkan karena adanya pertisispasi yang timbul berdasarkan kesadaran dan pengertian terhadap hak-hak dan kewajiban masyarakat. Kunci semua pelaksanaan demokrasi tersebut adalah bagaimana pancasila dan UUD 1945 dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Usaha tersebut telah dilakukan oleh pemerintah orde baru, tetapi dalam pelaksanaannya banyak yang menginkarinya sehingga menimbulkan KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme).
Sebagaimana telah dijelaskan, meski orde baru jatuh, demokrasi pancasila tidak ikut jatuh. Hal ini karena pemerintahan orde reformasi tetap menjalankan pemerintahannya dengan demokrasi pancasila. Penegakan kehidupan yang lebih demokratis pada orde reformasi telah banyak diupayakan, antara lain sebagai berikut.
a. Diselenggarakannya pemilu tahun 1999 dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil dan beradab.
b. Diberikannya kebebasan bagi warga negara untuk mendirikan partai politik pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik.
c. Pers diberi kebebasan sehingga banyak sekali bermunculan media massa (cetak dan elektronik) baru.
d. Kedudukan ketua MPR terpisah dari ketuaDPR.
e. Amandemen UUD 1945 yang banyak membatasi kekuatan Presiden.
f. Refungsional lembaga-lembaga tinggi negara.
g. Diselenggarakannya pemilu 2004, dengan pemilihan lagsung anggota DPR, DPRD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Dengan demikian, dalam tahap awal reformasi ini, pemerintah baru menata bidang politik dan hukum (konstitusi), sedangkan bidang lainnya masih terus dalam tahap penataan. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada Orde Reformasi ini tetap harus bersumberkan pada hukum yang berlaku di Indonesia.
II.5 Demokrasi yang Pernah Berlaku di Indonesia dan Pelaksanaannya
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat diambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada tiga macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi Pancasila.
Demokrasi liberal bermuara pada kegagalan konstituante menetakan UUD pengganti UUDS 1950. Demokrasi terpimpin di bawah pemerintahan Orde Lama dan demokrasi Pancasila di bawah pemerintahan Orde Baru. Meskipun konsep awal pada periode tersebut dimaksudkan sebagai implementasi dari sila keempat Pancasila, tetapi pada akhirnya kekuasaan terpusat pada tangan seorang Presiden. Semua ini diungkapkan dan dibahas sebagai bahan kajian dan pembelajaran. Dengan belajar dari pengalaman, pelaksanaan demokrasi pada era reformasi sekarang ini diharapkan tidak salah arah.
Berdasarkan pengalaman yang dijadikan pelajaran, diharapkan tidak terulang lagi kesalahan yang sama. Oleh sebab itu, perlu dikembangkan nilai-nilai sikap cerdas, seperti analisis, kritis, teliti, penuh perhitungan, rasional, antisipatif, serta pengendalian diri. Kegagalan orde lama dan orde baru untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi menyebabkan bergulirnya reformasi. Dalam era reformasi ini, diharapkan nilai-nilai demokrasi dapat ditegakkan. Adapun nama demokrasi itu semuanya harus tetap dalam kerangka supremasi hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk dapat mewujudkan keadaan seperti itu, tidak bisa tidak, harus dimiliki nilai dan sikap disisplin yang tercermin pada sikap taat asas, tegas, lugas, demokratis, terbuka, ikhlas, kooperatif, terti, serta menjaga keamanan dan kebersamaan.
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan demokrasi yang dipraktikkan di negara lain. Demokrasi yang berlaku ddii negara ini (misalnya, demokrasi Pancasila) berlainan prosedur pelaksanaannya dengan demokrasi Barat yang lieral. Hal ini bukanlah pengingkaran terhadap demokrasi, sepanjang hakikat demokrasi tercermin dalam konsep dan pelaksanaannya. Dalam perjalanan sejarah politik bangsa, Negara kesatuan RI pernah melaksanakan demokrasi Parlementer, demokrasi Terpimpin, dan demokrasi Pancasila. Untuk lebih memahami perkembangan pemerintahan demokrasi yang pernah ada Indonesia, dibawah ini akan diuraikan penjelasannya.
a. Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi Parlementer di negara kita telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949), kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya RIS 1949 dan UUDS 1950. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer tersebut secara yuridis formal berakhir pada tanggal 5 juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.
Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil sehingga program dari suatu kabinet tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu faktor penyebab ketidak stabilan tersebut adalah sering bergantinya kabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Misalnya, selama tahun 1945-1959 dikenal beberapa kabinet, antara lain Kabinet Syahrir I, Kabinet Syahrir II, dan Kabinet Amir Syarifuddin. Sementara itu, 1950-1959 umur kabinet kurang lebuh hanya satu tahun dan terjadi tujuh kali pergantian kabinet, yaitu Kabinet Natsir, Sukimin, Wilopo, Ali Sastro Amidjojo II, dan Kabinet Juanda.
Mengapa dalam sistem pemerintahan parlementer, kabinet sering diganti? Hal ini terjadi karena dalam negara demokrasi dengan sistem kabinet parlementer, kedudukan kabinet berada di bawah DPR (parlemen) dan keberadaannya sangat bergantung pada dukungan DPR. Apabila kebijakan kabinet tidak sesuai dengan aspirasi rakyat yag tercermin di DPR (parlemen), maka DPR dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
Faktor lain yang menyebabkan tidak tercapainya stabilitas politik adalah perberdaan pendapat yang sangat mendasar di antara partai politik yang ada saat itu. Sebagai contoh dapat dikaji peristiwa kegagalan konstituante memperoleh kesepakatan tentang dasar negara. Pada saat itu, terdapat dua kubu yang bertentangan, yaitu satu pihak ingin tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan dipihak lain menghendaki kembali pada Piagam Jakarta yang berarti menghendaki Islam sebagai dasar negara. Pertentangan tersebut terus berlanjut dan tidak pernah mencapai kesepakatan. Merujuk pada kenyataan politik pada masa itu, jelas bahwa keadaan partai-partai politik pada saat itu lebih menonjolkan perbedaan-perbedaan paham dari pada mencari persamaan-persamaan yang dapat mempersatukan bangsa.
Beranjak dari berbagai kegagalan dan kelemahan itulah maka demokrasi parlementer di indonesia ditinggalkan dan diganti dengan demokrasi terpimpin sejak 5 Juli 1959.
b. Demokrasi Pancasila Terpimpin
` Adanya kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan keselamatan bangsa dan negara, maka pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan suatu keputusan yang dikenal dengan Dekrit Presiden. Dekrit presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat untuk mencapai hal tersebut, di Indonesia pada saat itu digunakan demokrasi terpimpin. Istilah Demokrasi terpimpin untuk pertama kalinya dipakai secara resmi dalam pidato presiden Soekarno pada 10 November 1956 ketika membuka sidang konstituante di Bandung.
Persoalan sekarang, mengapa lahir demokrasi Terpimpin? Demokrasi terpimpintimbul dari keisyafan, kesadaran,dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer (liberal) yang melahirkan tepecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi. Secara konsepsional,demokrasi terpimpin berarti pemerintah rakyat yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam konteks ini, mengandung arti bahwa yang membimbing dan sekaligus landasan kehidupan demokrasi di Indonesia adalah sila keempat pancasila, dan tidak pada perseorangan atau pimpinan.
Apabila dikaji dari hakikat dan ciri negara demokrasi, dapat dikatakan bahwademokrasi terpimpin dalam banyak aspek telah menyimpang dari dari demokrasi konstitusional. Deemokrasi Terpimpin menonjolkan “kepimimpina” yang jauh lebih besar daripada demokrasinya sehingga idedasar demokrasi kehilangan artinya. Akibat dominannya kekuasaan presiden dan kurang berfungsinya lembaga legislatif dalam mengontrol pemerintahan, maka kebijakan pemerintah sering kali menyipan dari ketentuan UUD 1945.misalnya, pada 1960 presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum tahun 1955 dan digantikan oleh DPR Gotong Royong melalui penetapan Presiden;pimpinan DPR/MPR dijadikan menteri sehingga otomatis menjadi pembantu Presiden;dan pengankatan Presiden seumur hidup melalui Tap. MPRS No. III/MPRS/1963.
Secara konsepsional pula, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat pada waktu itu. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan Bung Karno ketika memberikan amanat pada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin antara lain:
1) demokrasi Terpimpin bukanlah diktator, berlainan dengan demokrasi sentralisme, dan berbeda pula dengan demokrasi liberal yang dipraktikkan selama ini;
2) demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia;
3) demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi dan sosial;
4) inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan, penyiasatan yang di akhiri dengan pengaduan kekuatan, serta penghitungan suara pro dan kontra; serta
5) oposisi, dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun, diharuskan dalam alam demokrasi terpimpin. Adapun yang penting ialah perwakilan yang harus dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan:
a) Tujuan Melaksanakan Demokrasi Terpimpin Ialah Mencapai Suatu Masyarakat Yang Adil Dan Makmur, Yang Penuh Dengan Kebahagiaan Material Dan Spiritual;
b) Sebagai Alat, Demokrasi Terpimpin Mengenal Juga Kebebasan Berpikir Dan Berbicara, Tetapi Dalam Batas-Batas Tertentu, Yakni Batas Keselamatan Negara, Kepentingan Rakyat Banyak, Kesusilaan, Dan Pertanggung Jawaban Kepada Tuhan:
c) masyarakat adil makmur tidak lain daripada suatu masyarakat teratur dan terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran di atas, tampak bahwa demokrasi Terpimpin tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya sehingga seing kali menyimpang dari nilai-nilai pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebab penyelewengan tersebut, selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan Legislatif sebagai partner dan pengontrol eksekutif, serta situasi sosial politik yang tidak menentu saat itu.
c. Demokrasi Pancasila pada Orde Baru
1. Latar Belakang dan Makna Demokrasi Pancasila
Banyaknya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin, dianggap karena kedua jenis demokrasi tidak cocok diterapkan di Indonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong- royong. Sejak lahirnya Orde Baru diberlakukan Demokrasi Pancasila sampai saat ini. Secara konsepsional, demokrasi pancasila masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia.
Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola pikir dan tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia, dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial. Misalnya, “kebebasan” berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang harus dijunjung tinggi oleh penguasa. Dalam demokrasi Pancasila hak tersebut tetap dihargai, tetapi harus diimbangi dengan kebebasan yang bertanggung jawab. Secara lengkap makna demokrasi pancasila adalah: “ Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; yang berketuhanan Yang Maha Esa; yang berkemanusiaan yanng adil dan beradab; yang berpersatuan Indonesia; serta yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan rumusan tersebut terkandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing; menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia; haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa; serta harus dimanfaatkan untuk mewujutkan keadilan sosial. Jadi demokrasi pancasila berpangkal tolak dari kekeluargaan dan gotongroyang.
Semangat kekeluargaanitu sendiri sudah lama danut dan berkembang dalam masyarakat indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan. Menurut Soepomo dalam masyarakat yang dilandasi semangat kekeluargaan, sumber filosofi yang paling tepat adalah aliran pikiran Integralistik. Dengan demikian, dalam demokrasi Pancasila nilai-nilai perbedaan tetap
dipelihara sebagai sebuah kekayaan dan anugrah Tuhan YME.
2). Ciri dan Aspek Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila memiliki ciri khas, antara lain bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernafaskan Ketuhanan Yang maha Esa;menghargai hak-hak asasi manusia dan menjamin adanya hak-hak miniritas; pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untik mufakat; serta bersendi atas hukum.
Dalam demokrasi pancasila, kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan hal ini bertujuan untuk menyelesaikan segala sesuatu melalui saluran-saluran tertentu sesuai dengan UUD 1945. hal ini penting untuk menghindari adnya kegoncangan politik dalam negara.
Selain mewarnai berbagai bidang kehidupan seperti poltik, ekonomi, sosial, dan budaya, demokrasi pancasila pun mengandung berbagai aspek. Menurut S.Pamudji dalam bukunya “Demokrasi Pancasila dan Ketahanan Nasional”, aspek-aspek yang terkandung demokrasi pancasila itu adalah:
a. Aspek Formal, yakni aspek yang mempersoalkan proses dan caranya rakyat menunjuk wakilnya dalam badan perwakilan rakyat dan dalam pemerintahan, serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil rakyat secara bebas,terbuka, dan jujur untuk mencapai konsensus bersama;
b. Aspek Materil,yakni aspek yang mengemukakan gambaran manusia, Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat, dan martabat tersebut;
c. Aspek Normatif (kaidah), yakni aspek yang mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan. Norma penting yang harus diperhatikan adalah persatuan dan soladaritas, keadilan,serta kebenaran;
d. Aspek Optatif, yakni aspek yang mengetengahkan tujuan atau keinginan yang hendak dicapai. Tujuan ini meliputi tiga hal,yaitu terciptanya negara Hukum, negara Kesejahteraan,dan negara kebudayaan
e. Aspek Organisasi, yakni aspek yang mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi pancasila. Wadah tersubut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. Organisasi ini meliputi sistem pemerintahan atau lembaga negara serta organisasi sosial-politik di masyarakat; serta
f. Aspek Kejiwaan, aspek kejiwaan demokrasi pancasila ialah senangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan. dalam jiwa demokrasi pancasila dikenal;
i. Jiwa demokrasi pancasila pasi, yakni hak untuk mendapat perlakuan secara demokratis pancasila;
ii. Jiwa demokrasi pancasila aktif, ijwa yang mengandung kesediaan untuk memperlakukan pihak lain sesuai dengan hak-hak yang diberikan oleh demokrasi pancasila;
iii. Jiwa Demokrasi Pancasila Rasional, Yakni Jiwa Objektif Dan Masun Akal Tanpa Meninggalkan Jiwa Kekeluargaan Dalam Pergaulan Masyarakat; Serta
iv. Jiwa Pengabdian, Yakni Kesediaan Berkorban Demi Menunaikan Tugas Jabatan Yang Dipangkunya, Serta Jiwa Kesediaan Berkorban Untuk Sesama Manusia Dan Warga Negara.
Apabila kita kaji ciri dan prinsip demokrasi Pancasila, dapat dikatakan bahwa demokrasi Pancasila tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konsttusional. Namun, praktik demokras yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai penyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila. Penyingpangan tersebut secara transparan terungkap setelah munculnya gerakan “Reformasi” dan jatuhnya kekuasaan Orde Baru.Di antara
penyimpangan yang dilakukan penguasa Orde Baru, khususnya yang berkaitan dengan demokrasi pancasila, yaitu:
a. penyelenggaraan pemilihan umum yang tidak jujur dan tidak adil:
b. penegakan kebebasan berpolitik bagi pegawai Negeri Sipil (monoloyalitas) khususnya dalam pemilihan umum. PNS seolah-olah digiring untuk mendukung OPP tertentu sehingga pemilihan umum tidak kompetitif
c. masih ada intervensi pemerintah terhadap lembaga peradilan;
d. kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat sehingga sering terjadi penculikan terhadap aktivis vokal;
e. sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah, serta format politik yang tidak demokratis;
f. maraknya pratik kolusi, korupsi, dan nepotisme, baik dalam bidang ekonomi maupum dalam bidang politik dan hukum;
g. menteri-menteri dan gubernur diangkat menjadi anggota MPR;
h. menciutkan jumlah partai politk dan sekaligus membatasi kesempatan partisipasi politik rakyat (misalnya, kebijakan floating mass); serta i. adanya pembatasan kebebasan pers dan media massa melalui pencabutan/pembatalan SIUP.
F. Pelaksanaan Demokrasi pada Orde Reformasi
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada Orde Reformasi tanpak lebih marak dibandingkan dengan masa Orede Baru. Orde Reformasi ini merupakan konsensus untuk mengadakan demokratisasi dalam segala bidang kehidupan. Diantara bidang kehidupan yang menjadi sorotan utama untuk direformasi adlah bidang politik, ekonomi, dan hukum. Reformasi ketiga bidang tersebut harus dilakukan sekaligus karena reformasi politik yang berhasil mewujudkan demokratisasi politik, tidak menjadi demokratisasi kolusi. Demikian pula, tanpa demokratisasi poltik, prinsip rule of law sulit diwujudkan. Sehubungan dengan ini, badan peradilan yang otonom, berwibawa, dan yang mampu menerapkan prinsip rule of law itu hanya dapat terwujud apabila ada demokratisasi poltik.
Perubahan yang terjadi pada Orde reformasi ini dilakukan secara bertahap karena memang reformasi berbeda dengan revolusi yang bekonotasi perubahan mendasar pada semua komponen dalam suatu sistem politik yang cendrun menggunakan kekerasan. Menurut Hutington (Chaedar, 1998), reformasi mengandung arti: “ perubahan yang mengarah pada persamaan politik, sosial, dan ekonomi yang lebih merata termasukperluasan basis partisipasi politik rakyat” pada reformasi di Indonesia sekarang ini, upaya meningkatkan partisipasi politik rakyat dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara merupakan salah satu sasaran agenda reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Perbedaanya tyerletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan.untuk mewujudkan praktik demokrasi yang sesuai dengan tuntunanreformasi,harus dimulai dari pembentukan peraturan yang mendorong terjadinya demokratisasi dalam bidang kehidupan. Untuk itu, pada 10 s.d . 13 November 1998, MPR mengadakan Sidang Istimewa dan berhasil mengubah, menambah, serta mencabut ketetapan MPR sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Selain itu, ditetapkan pula beberapa ketetapan MPR yang mengtur materi baru. Lahirnya ketetapan MPR diikuti oleh ditetapkannya undang-undang organic berkaitan dengan kehidupan demokratis. Misalnya, undang-undang bidang politik, undangundang tentang otonomi daerah, dan undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh karena itu, untuk memahami demokrasi pada Orde Reformasi ini, pertama harus mengkaji keterangan ketetapan MPR hasil sidang istimewa MPR 1998 beserta ini, peraturan perundang lainnya; kemudian melihat praktik pelaksanaan peraturan tersebut.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi tersebut, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada Orde Reformasi sekarang ini yaitu:
a. Pemilihan umum lebih demokratis;
b. Partai politik lebih mandiri;
c. Pengaturan ham; serta
d. Lembaga demokrasi lebih berfungsi.
Secara khusus, perkembangan demokrasi dalam negara-kebangsaan Indonesia dapat dikembalikan pada dinamika kehidupan bernegara indonesia sejak proklamasi kemerdekaan sampai saat ini. Hal tersebut daat diketahui dengan mengacu kepada konstitusi yang pernah dan sedang berlaku, yakni UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, serta praksis kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang menjadi dampak langsung, dampak pengiring dari berlakunya setiap konstitusi, serta dampak perkembangan internasional pada setiap zamannya.
II.7 Pendidikan Demokrasi
a. Pendidikan demokrasi:
1). Pedidikan demokrasi secara formal, yaitu pendidikan yang melewati tatap muka, diskusi timbal balik, perensentasi, serta studi kasus untuk memberikan gambaran kepada siswa bagaimana agar mencintai negara dan bangsa. Pendidikan formal biasanya dilakukan di sekolah dan di perguruan tinggi.
2). Pedidikan demokrasi secara informal, yaitu pendidikan yang melewati tahap pergaulan di rumah ataupun masyarakat sebagai bentuk aplikasi nilai berdemokrasi. Selain itu, sebagai hasil interaksi terhadap lingkungan sekitarnya yang langsung dirasakan hasilnya.
3). Pendidikan nonformal, yaitu pendidikan yang melewati tahap diluar lingkungan masyarakat. Pendidikan ini lebih makro dalam berinteraksi sebab pendidikan di luar sekolah mempunyai variable ataupun parameter yng signifikan terhadap pembentukan jiwa seseorang.
b. Visi Pendidikan Demokrasi
sebagai wahana substantif, pedagogis, dan sosial kultural untuk membangun citacita, nilai, konsep, prisip, sikap, serta keterampilan demokrasi dalam diri earga Negara melalui pengalaman hidup dan kehidupan demokrasi dalam berbagai konteks.
c. Misi Pendidikan Demokrasi
Memfasilitasi warga negara untuk mandapatkan ber4bagai akses kepada dan menggunakan secara cerdas berbagai sumber informasi tentang demokrasi dalam teori dan praktik untuk berbagai konteks kehidupan. Dengan demikian, dapat dimiliki wawasan yang luas dan memadai. Pendidikan nonformal, yaitu pendidikan yang melewati tahap di luar lingkungan masyarakat. Pendidikan ini lebih makro dalam berinteraksi sebab pendidikan di luar sekolah mempunyai variable ataupun parameter yng signifikan.
Sumber "http://asfarsyafar.blogspot.com/2013/10/makalah-pendidikan-kewarganegaraan.html"
Kodokoala: Kewarganegaraan
Sumber "http://asfarsyafar.blogspot.com/2013/10/makalah-pendidikan-kewarganegaraan.html"
Kodokoala: Kewarganegaraan
Demikianlah Artikel Demokrasi dalam Kewarganegaraan Indonesia
Sekianlah artikel Demokrasi dalam Kewarganegaraan Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Demokrasi dalam Kewarganegaraan Indonesia dengan alamat link https://gakbosan.blogspot.com/2014/05/demokrasi-dalam-kewarganegaraan.html
0 Response to "Demokrasi dalam Kewarganegaraan Indonesia"
Post a Comment