Judul : Shalat Berhadiah Wali Kota Bengkulu Dilaporkan ke KPK
link : Shalat Berhadiah Wali Kota Bengkulu Dilaporkan ke KPK
Shalat Berhadiah Wali Kota Bengkulu Dilaporkan ke KPK
Koordinator Divisi Analisis dan Advokasi, Puskaki, Romidi, melaporkan dugaan gratifikasi hadiah (Kompas.com/Firmansyah) |
"Benar hari ini, Rabu (26/3/2014) tepatnya sore sekitar pukul 15.00 WIB Puskaki melaporkan program shalat berhadiah itu ke KPK dengan dugaan gratifikasi dan diterima bagian pengaduan masyarakat KPK," kata Koordinator Divisi Analisis dan Advokasi, Puskaki, Romidi, Rabu (26/3/2014).
Ia melanjutkan, laporan tersebut berdasarkan surat Puskaki ke KPK dengan nomor 19/Puskaki Bengkulu/III/2014 tertanggal 23 Maret 2014. Dalam surat laporan tersebut berisikan 13 item hadiah bagi pemenang shalat berhadiah terdiri dari lima mobil, tujuh motor, serta berangkat haji dan umroh berasal dari sumbangan para donatur.
Para donatur tersebut terdiri atas pengusaha, bahkan terdapat pula sumbangan satu unit mobil ayla dari Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti.
"Dari sekian banyak para donatur itu yang paling kuat dugaan gratifikasinya adalah Hamdani, pengusaha real estate," ujar Romidi.
Hamdani disebut menyumbang mobil kisaran bulan Februari 2014. Kemudian pada tanggal 3 Maret 2014, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan mengangkat Hamdani sebagai Sekretaris Badan Pengawas PDAM Thirta Dharma Kota Bengkulu.
"Patut diduga ada hubungan timbal balik dari sumbangan hadiah mobil sholat berhadiah yang diberikan Hamdani dengan jabatan yang baru dia dapat," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Helmi Hasan ketika dimintai konfirmasi terhadap masalah ini menyebutkan bahwa ia siap dimintai keterangan oleh KPK terkait laporan tersebut.
"Saya siap dimintai keterangan jika diperlukan, toh kegiatan ini untuk masyarakat dan meramaikan masjid selanjutnya yang mengelola kegiatan adalah Kementerian Agama Kota Bengkulu, bukan saya secara langsung," demikian Helmi Hasan.
Program shalat berhadiah merupakan ide Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, di mana syarat untuk mendapatkan hadiah itu adalah harus melaksanakan salat zuhur berturut-turut selama 40 kali. Sedangkan untuk mendapatkan hadiah menunaikan ibadah haji gratis, masyarakat harus melaksanakan shalat zuhur berjamaah secara berturut-turut selama 52 kali. Semuanya dilakukan setiap hari Rabu di Masjid Agung At-Taqwa.
Selanjutnya, hadiah mobil Toyota Innova milik Wali Kota akan diberikan berdasarkan penilaian warga mana yang paling konsisten mendirikan shalat zuhur secara berjemaah lebih dari 52 kali. Adapun pemenangnya akan ditentukan sebanyak 100 orang berangkat haji dan umrah.
sumber: Kompas
Demikianlah Artikel Shalat Berhadiah Wali Kota Bengkulu Dilaporkan ke KPK
Sekianlah artikel Shalat Berhadiah Wali Kota Bengkulu Dilaporkan ke KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Shalat Berhadiah Wali Kota Bengkulu Dilaporkan ke KPK dengan alamat link https://gakbosan.blogspot.com/2014/03/shalat-berhadiah-wali-kota-bengkulu.html
0 Response to "Shalat Berhadiah Wali Kota Bengkulu Dilaporkan ke KPK"
Post a Comment