Kena Pasal 288 Ayat 2, Ditilang Polantas Karena Pajak STNK Mati?

Kena Pasal 288 Ayat 2, Ditilang Polantas Karena Pajak STNK Mati? - Hallo sahabat infomasi berita unik dan pengetahuan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kena Pasal 288 Ayat 2, Ditilang Polantas Karena Pajak STNK Mati?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Activity, Artikel Controversy, Artikel Crime, Artikel My Story, Artikel Technology, Artikel Transportation, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kena Pasal 288 Ayat 2, Ditilang Polantas Karena Pajak STNK Mati?
link : Kena Pasal 288 Ayat 2, Ditilang Polantas Karena Pajak STNK Mati?

Baca juga


Kena Pasal 288 Ayat 2, Ditilang Polantas Karena Pajak STNK Mati?

POLANTAS LUPA PASAL ATAU KEJAR SETORAN!?

05-03-2015 14:01
gazaliyr
UserID: 2015901
Berawal dari gue yang mau pergi jalan-jalan kearah BOGOR dari BEKASI pasti gue harus melewati pondok gede-lubang buaya atau Kampung Rambutan, dan kebetulan gue ingin melewati flyover TOL KAMPUNG RAMBUTAN .
dari situ awal mula kejadian gajelas terjadi antara polisi dan pengendara-pengendara motor yang ada termasuk gue yang diberhentikan disitu.
ternyata sedang ada penertiban atau yang biasa disebut Razia dalam sekala kecil kemungkinan polisi ada 15-20 Orang, gue sebut sekala kecil karena yang diberhentikan hanya motor saja .
dan kronologi terjadinya Jam 10.30 WIB berikut gue ceritakan :

Quote:Hari Sabtu 28 February 2015 Pukul 10.30 WIB gue ingin melewati FLYOVER Kampung rambutan, dengan jalur dibawah TOL .
dan ternyata ada RAZIA dijalan tersebut dikarenakan gue membawa SURAT-SURAT LENGKAP dan MEMAKAI PAKAIAN YANG CUKUP SAFETY BERSAMA PASANGAN gue yang dibelakang .
jadi merasa aman walaupun diberhentikan, dan ketika sudah dekat dengan polisi ternyata benar saja gue diberhentikan dengan polantas (SEMUA POLISI MEMAKAI ROMPI HIJAU) .
dan saat itu juga gue disuruh minggir lalu terjadi pertanyaan :

POLANTAS = P
GUE = G


Polantas = Siang, boleh liat surat-suratnya
Gue = boleh Pak, silahkan (dengan menyodorkan STNK)
Polantas=punya SIM?
Gue=ada sebentar Pak (ngomong ngorek-ngorek dompet)
Gue= nih Pak silahkan
Polantas=menyebutkan nama (sambil melihat2 STNK gue)
Polantas=Nah STNK pajaknya mati dari 2013, kamu ditilang! SIM SAYA TAHAN
Gue=mana ada pasal Pajak STNK mati?
Polantas=ada pasal baru! 288 Ayat 2 (sambil berbicara ngeyel)
Gue= yasudah mana pasalnya saya mau liat secara tertulis?
Polantas=Itu DRPD yang membuat! (dengan wajah rusuh, sambil menulis surat tilang)
Gue= (disitu gue pasrah sambil buka HP cari pasal yang telah disebutkan)
Polantas=NIH!!! (sambil memberikan surat tilang, yang tanpa ditanda tangani sama gue)
Gue=(setelah menemukan pasal tersebut, polisi sudah hilang bergabung dengan rekan2nya)
-lalu gue tanya dengan polantas lain yang sedang menilang anak ABG
Gue=Pak emang ada pasal STNK pajak mati?
Polantas2=ada!Pasal 288 Ayat 2! (Pasal tahun 2015, DRPD yang mengsahkan dengan jawaban yang sama dengan polantas pertama)
Gue=?@!$$%^&*#@ (BINGUNG)
-lalu gue mencari ke GOOGLE "Pasal Lalu Lintas 2015" tentu saja NIHIL
-dikarenakan gue lupa wajah polantas tersebut yasudah gue jalan aja dengan membawa surat tilang tersebut
-disitu juga mungkin banyak pengendara seperti gue (Tanpa bisa melihatkan Pasal-pasal secara tertulis)

dikarenakan gue penasaran dengan pasal tersebut, gue cari-cari diaplikasi browsing, Artikel, maupun website tidak ada yang dapat memperlihatkan pasal yang baru tersebut .
mohon bantuannya, untuk para viewers atau teman-teman apabila bila bisa memperlihatkan pasal baru tersebut.
Keganjilan terjadi setelah gue lihat PASAL LALU LINTAS PENGESAHAN TAHUN 2009 menyebutkan :
Bahwa PASAL 288 AYAT 2 dengan bunyi :
TIDAK MEMBAWA SIM : Pasal 288(2); biaya denda 250rb. (DAN YANG DITAHAN SIM GUE?)

Berikut gue berikan Foto-foto surat tilang & STNK gue :

Quote:
Spoiler for STNK & SURAT TILANG:

Spoiler for SURAT TILANG:

Spoiler for SURAT TILANG:

BERIKUT PASAL BARU TAHUN 2015 YANG DISAHKAN OLEH DPRD MENURUT "POLANTAS" TERSEBUT :

Quote:
Spoiler for PASAL:

MOHON MAAF, DISINI SAYA TIDAK MENYINDIR PIHAK ATAUPUN INSTITUSI MANAPUN TAPI SAYA HANYA INGIN BERTANYA DAN MENCARI KEBENARANNYA SAJA .
DAN JANGAN SAMPAI YANG LAIN MAUPUN MASYARAKAT MERASA DIRUGIKAN DENGAN HAL INI.
CUKUP SAYA SAJA YANG MERASAKAN.



Update 6 Maret 2015 :
Akhirnya gue berangkat juga kePengadilan Negeri Jak-Tim (sendirian) dengan izin telat kantor( walaupun ujung2nya gamasuk, karena selesai jam 12 kurang)

Quote:RALAT :UNTUK PASALNYA SENDIRI TERNYATA PASA 288 AYAT 1 : Tidak membawa STNK
lalu gue berangkat dari rumah (Bekasi) ke Pengadilan Jak-tim Tepatnya 1km dibelakang stasiun Kelender
masuk pintu gerbang gue dijajaki oleh aksi HEROIS CALO-CALO (HATI2 YANG BAWA MOTOR DITARIK2 OLEH SANG CALO (untuk semua tempat lebih baik masuk ke wilayah parkir, apabila naik angkutan masuk langsung ke pengadilan) yang mencari sesuap nasi dari pelanggar Lalin maupun korban penipuan POLANTAS

JAM 8.30 WIB gue baru sampai didalam, lalu mencari tempat pendaftaran atau nomor ANTRIAN dan akhirnya mendapatkan nomor antrian sedangkan yang baru dipanggil adalah nomor 140 (kira2)

Quote:
Spoiler for NOMOR ANTRIAN:

lalu gue tunggu sambil melihat kedaan sekitar :

Quote:
Spoiler for RUANG ANTRI:

"MUNGKIN" Hampir 60% yang datang untuk mengantri adalah CALO gan
gue tunggu sekitar 1Jam, tepatnya PUKUL 9.30 WIB gue masuk ke ruang sidang dan akhirnya nomor gue dipanggil setelah duduk 10 Menit.

Quote:BERIKUT Video Antrian & Percakapan gue dengan HAKIM :

Spoiler for Open:

Dan setelah itu gue masuk ke Ruang Sidang 3 disuruh untuk menunggu, singkat cerita dengan perasaan lumayan BETE & pastinya juga lelah nunggu kurang lebih 3 JAM lebih! Akhirnya gue dipanggil oleh Laki2 yang tadi bertugas menangani Antrian.

MOHON MAAF UNTUK DIALOG DISKUSI ATAU PERTANYAAN2 GUE SETELAHNYA LUPA GUE BUKA HP

Quote:-Petugas
-Hakim
-Petugas Lain (4 Orang)
-Gue


Spoiler for DIALOG:
Petugas : Mas yang 307 kan ya?
Gue : (celingak-celinguk karena lagi bingung,sambil nunggu hampir 2 Jam disitu sambil liatin orang)
Petugas : Mas 307?
Gue : Iya Pak!
Petugas : ayo masuk, ditunggu masuk sini lagi sudah sepi! (Sambil menunjuk ruang sidang diawal)
Hakim :mas, nah menyangkut yang tadi mas tanyakan ya?
Gue : Iya Pak! saya cuma mau minta penjelasan tentang pasal tersebut.
Hakim : iya (Buka Buku undang2) nah nih Pasal ynag dimaksud, sebenarnya Pasal 288 Ayat (1) tidak ada masalah bila mas memperlihatkan STNKnya, TAPI disini polisi menambahkan JO 10 Pasal 76 Tentang pengesahan STNK setiap Tahunnya .
Gue : saya masih binggung dengan Pasal tersebut, dan apakah termasuk dalam pelanggaran lalu lintas?
Hakim : (sambil menunjukan buku tersebut) silahkan dibaca, isinya tentang pengesahan CAP STNK setiap tahunnya .
Hakim : Denda maksimal Rp.500.000.- , tapi ya terserah saya mau kasih biaya dendanya dikarenakan itu hanya denda maksimal.
Gue : sebenarnya saya tidak mempermasahkan biayanya, tapi dalam undang-undang lalintas pun pasal tersebut tidak ada.
Hakim : semua pasal sebenarnya saling menyangkut dan berkesinambungan mas, nah ini masukan juga buat masnya
Gue : yasudah! (Lumayan LEMES badan karena udah cape duduk & berdiri tapi tetep semangat gan)
Hakim : Untuk biaya denda saya berikan Rp.40.000.- ya mas, dan tambahan biaya persidangan Rp.1.000.- Total Biaya Rp.41.000.-
Hakim Menambahkan & Petugas Lain :
Hakim : Sebenarnya dalam Kitab undang-undang Lalu Lintas tidak ada pasal yang menyebutkan (dia ngomong balik yang tadi) tapi semuanya itu saling berkesinambungan .
Petugas Lainya : Saran saya, bila nanti terjadi penilangan lagi seperti ini minta Undang-undang yang Tertulis untuk pasal Lalulintas .
Petugas Lainnya : KARENA STNK PAJAK MOBIL SAYA BELUM DIBAYAR 2 TAHUN
(dialog diatas gue cukup santai, tapi dikarenakan gue SENDIRI & MEREKA 6 ORANG JADI GUE MERASAKAN TEKANAN
berfikir dari pada gue semakin panjang, jadi gue bayar Rp.41.000.-

RUANG SIDANG 3 :

kejanggalan terjadi pada saat setelah bayar & Pengambilan surat2

Quote:
Spoiler for RUANG SIDANG:

Dibangku depan pojok kiri, adalah bagian penerimaan dana2 dari para pelanggar .
YANG JELAS, tidak ada PEMANTAUAN maupun PENJAGAAN dari para PETUGAS PEMERINTAH TERKAIT TERHADAP UANG TERSEBUT.
dengan PENGHITUNGAN SECARA MANUAL, dimasuk2an kedalam laci atau entahlah .
mohon maaf tidak dapat saya Foto2 dikarenakan petugas didepan memperhatikan saya terus menerus




Point & Masukan Bagi Pengendara Yang Belum Bayar Pajak :

-Meminta Surat Atau Tanda Bukti pemeriksaan (BILA RAZIA)
-Meminta Bukti Pasal yang telah di Buat & Undang-undang yang berlaku SECARA TERTULIS .
-Safety RIDING & Costume gan (karena dari sini bisa terlihat celah mereka mencari kesalahan)
-mohon membaca lagi keatas, dikarenakan memang tidak ada PASAL PELANGGARAN LALULINTAS (BILA PAJAK HABIS BUKAN STNK MATI MASA BERLAKUNYA)
-Untuk JO 10 PASAL 76 adalah pasal tentang keterkaitan undang-undang yang dipakai oleh DISPENDA/SAMSAT dari situ kita kena sanksi ADMINISTRATIF yang biasa kita sebut DENDA KETERLAMBATAN PAJAK

Dan untuk PERCAKAPAN MAUPUN TULISAN SAYA DIATAS BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN KEBENARANNYA.


Quote:TERIMAKASIH UNTUK AGAN2 ATAS SUPPORTNYA, DAN SEMOGA TREAD SAYA BISA MENJADI MASUKAN UNTUK SEMUANYA
UNTUK MASALAH DIATAS SAYA RASA SUDAH SELESAI DAN DIJELASKAN OLEH HAKIM & PETUGAS LAINNYA.

Source: http://www.kaskus.co.id/thread/54f7ff639e7404fc5f8b4569/polantas-lupa-pasal-atau-kejar-setoranCategory:
My Story


Demikianlah Artikel Kena Pasal 288 Ayat 2, Ditilang Polantas Karena Pajak STNK Mati?

Sekianlah artikel Kena Pasal 288 Ayat 2, Ditilang Polantas Karena Pajak STNK Mati? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kena Pasal 288 Ayat 2, Ditilang Polantas Karena Pajak STNK Mati? dengan alamat link https://gakbosan.blogspot.com/2015/04/kena-pasal-288-ayat-2-ditilang-polantas.html

0 Response to "Kena Pasal 288 Ayat 2, Ditilang Polantas Karena Pajak STNK Mati?"

Post a Comment

cari artikel disini